Virus Corona

Tak Lanjutkan Program Bantuan Subsidi Upah, Ini Alasan Pemerintah

Karena itu, pemerintah mendorong program padat karya mulai dari sektor pertanian hingga infrastruktur pada tahun ini.

muhammadiyah.or.id
Pemerintah tak melanjutkan program bantuan subsidi upah (BSU) pada 2021. 

Terkait rencana penyaluran BSU, pihaknya juga belum memastikan apa BSU harus kembali disalurkan di tahun 2021.

Baca juga: Epidemiolog Bilang Virus Nipah Berpotensi Besar Jadi Pandemi, Setengah Penduduk Wilayah Bisa Habis

"Kita belum tahu," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah belum bisa memberikan kepastian soal penyaluran Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) di tahun anggaran 2021, karena belum ada perintah untuk kembali menyalurkannya.

Hal itu disampaikan Ida saat rapat kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR, Senin (19/1/2021).

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU,” kata Menaker.

Baca juga: Sudah Keluarkan Anjuran, MUI Takkan Terbitkan Fatwa Wajib Vaksinasi Covid-19

Ida mengatakan pihaknya sudah memiliki hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian.

Meski pihaknya belum mendapat kepastian karena belum adanya perintah, ada kemungkinan program BSU akan dilanjutkan, jika kondisi perekonomian Indonesia belum sepenuhnya kembali normal.

“Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian."

Baca juga: Kejaksaan Agung Cium Bau Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Pusat Digeledah, 20 Saksi Diperiksa

"Jika kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021,“ tuturnya.

Ida menjelaskan, proses penyaluran BSU bagi pekerja/buruh di tahun 2020 mencapai 98,91 persen, dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29, 4 triliun.

Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp 3,12 juta, dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan.

Baca juga: Saudara Dekat Harun Masiku Diperiksa KPK, Pernah Tinggal Seatap 10 Tahun Silam

Ida tak menampik adanya kendala dalam penyaluran, karena adanya duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai NIK, dan dibekukan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," jelasnya.

Menaker Ida menambahkan, uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 19 Januari 2021: Pasien Baru Tambah 10.365 Orang, 8.013 Sembuh

Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved