Kasus Rizieq Shihab
Rombongan TP3 Enam Laskar Pembela Rizieq Shihab Pimpinan Amies Rais Temui Jokowi, Ini Kata Mahfud MD
Rombongan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar Pembela Rizieq Shihab pimpinan Amien Rais temui Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.
"Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti pelanggaran HAM berat nya itu mana? Sampaikan sekarang atau kalau ndak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden"
"Bukti bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si a, si b, si c, kalau keyakinan," pungkas Mahfud MD.
Rombongan TP3 pimpinan Amien Rais yang menemui Presiden tersebut terdiri dari Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, dan Kiai Muhyidin.
Sementara itu Presiden didampingi oleh Menkoplhukam Mahfud MD dan Mensesneg Pratikno.
Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI
Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut, sudah tidak berlaku lagi di mata hukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP.
Di mana karena tersangka sudah meninggal dunia, maka proses kasus dihentikan.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Di sisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.
Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo.
Dilimpahkan ke Kejaksaan