Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut Revisi UU Pemilu dari Prolegnas 2021, RUU KUP Jadi Gantinya

Pemerintah sepakat menarik revisi Undang-Undang Pemilu dari daftar Prolegnas 2021.

Tribunnews.com
Badan Legislasi DPR membahas daftar Prolegnas 2021 dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Selasa (9/3/2021). 

"Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan."

"Seperti misalnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses."

Baca juga: Setuju Revisi UU ITE, Wakil Ketua DPR Sudah Jenuh dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan

"Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," kata Mensesneg di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Terkait UU 10/2016, Mensesneg menegaskan dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada November 2024.

Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016, dan belum dilaksanakan, sehingga tidak perlu direvisi.

Baca juga: Biar Cepat dan Murah, Kuasa Hukum Minta Sidang Rizeq Shihab Digabungkan dengan 6 Tersangka Lain

"Jadi pilkada serentak Bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016."

"Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016, dan itu belum kita laksanakan pilkada serentak itu."

"Masa sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya?"

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Cuma Copy Paste Dakwaan

"Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan."

"Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan," tuturnya.

Mensesneg berharap tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut, menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Turun 15 Ribu dalam Sepekan, Ini Harapan Doni Monardo

"Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang."

"Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan pilkada serentak itu," paparnya.

Kemendagri: Jalankan Dulu Pilkada Serentak 2024, Baru Dievaluasi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi usulan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu, dan normalisasi pemilihan kepala daerah pada 2022 dan 2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved