Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut Revisi UU Pemilu dari Prolegnas 2021, RUU KUP Jadi Gantinya
Pemerintah sepakat menarik revisi Undang-Undang Pemilu dari daftar Prolegnas 2021.
"Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan."
"Seperti misalnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses."
Baca juga: Setuju Revisi UU ITE, Wakil Ketua DPR Sudah Jenuh dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan
"Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," kata Mensesneg di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Terkait UU 10/2016, Mensesneg menegaskan dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada November 2024.
Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016, dan belum dilaksanakan, sehingga tidak perlu direvisi.
Baca juga: Biar Cepat dan Murah, Kuasa Hukum Minta Sidang Rizeq Shihab Digabungkan dengan 6 Tersangka Lain
"Jadi pilkada serentak Bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016."
"Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016, dan itu belum kita laksanakan pilkada serentak itu."
"Masa sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya?"
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Cuma Copy Paste Dakwaan
"Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan."
"Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan," tuturnya.
Mensesneg berharap tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut, menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Turun 15 Ribu dalam Sepekan, Ini Harapan Doni Monardo
"Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang."
"Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan pilkada serentak itu," paparnya.
Kemendagri: Jalankan Dulu Pilkada Serentak 2024, Baru Dievaluasi
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi usulan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu, dan normalisasi pemilihan kepala daerah pada 2022 dan 2023.