Berita Jakarta

KPK Tetapkan Dirut Sarana Jaya sebagai Tersangka, Pemprov DKI Buka Peluang Beri Pendampingan Hukum

Kendati demikian, pemberian pendampingan hukum ini masih dikoordinasikan oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Feryanto Hadi
https://www.sarana-jaya.co.id/file/Sarana_Jaya_Annual_Report_-_Tanpa_Audit-compressed.pdf
Profil direktur sarana jaya Yoory Corneles Pinontoan yang jadi tersangka KPK 

WARTAKOTALIVE.COM,GAMBIR-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan pendampingan hukum kepada Dirut Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi.

Langkah pendampingan hukum ini disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Riyadi. 

Kendati demikian, pemberian pendampingan hukum ini masih dikoordinasikan oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Di Lapangan Tampak Gagah dan Galak, Anggota Satpol PP di Ancol Takut Jarum Suntik saat Divaksin

Baca juga: Lurah Pekayon Jaya Bantah Remas Dada Penjaga Warung, Cuma Colek Bokongnya, Itupun hanya Bercanda

"Saya kira nanti ada. Saya koordinasi dulu dengan biro hukum. Di Sarana Jaya juga ada, secara aturan dimungkinkan untuk mendampingi secara bantuan hukum SDM BUMD yang ada masalah hukum," kata Riyadi, Selasa (9/3/2021).

Dikatakan Riyadi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengetahui jika Dirut Pembangunan Sarana Jaya telah ditetapkan tersangka pada Jumat (5/3) kemarin. Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta langsung melakukan tindakan.

"Begitu kami dilaporin dari sarana jaya, pak Gubernur langsung ambil tindakan menonaktifkan," katanya.

Meski telah dinonaktifkan, Pemprov DKI belum mengambil keputusan untuk mencopot Yoory dari Dirut Sarana Jaya.

Baca juga: Harta Karun Energi Terbarukan Jadi Incaran Banyak Negara, Indonesia Belum Susun Strategi Apapun

Sebab hingga saat ini Pemprov masih menunggu keputusan hukum, karena saat ini masih dalam proses penyidikan.

"Ini kan masih dalam proses penyidikan belum tentu salah. Kalau ngga salah masa ditindak (dicopot) kan belum. maka sifatnya nonaktif saja supaya dia mudah menyelesaikan proses ini," ungkapnya.

Kendati Dirut Sarana Jaya tersangkut masalah hukum, dikatakan Riyadi proyek DP nol persen tetap berjalan.

Baca juga: Partai Demokrat Dikudeta, Bupati Lebak Murka: Santet Banten Akan Dikirim untuk Moeldoko

Sebab proses pembangunan tidak mempengaruhi masalah hukum pada seseorang.

"Ya tetap lanjut, kan enggak ada masalah. program itu kan tidak tergantung orang di situ, tetap jalan," ucapnya. 

Anies tunjuk pelaksana tugas

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menunjuk Indra Sukmono Arharrys sebagai Plt Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP BUMD DKI Jakarta Riyadi mengatakan penggantian Dirut Sarana Jaya  berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved