Kasus Rizieq Shihab

Kenapa 6 Anggota FPI yang Tewas Ditembak Polisi Dijadikan Tersangka? Ini Penjelasan Mahfud MD

Mahfud MD mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari konstruksi hukum.

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Bareskrim Polri melakukan rekonstruksi kasus penembakan 6 laskar FPI di Karawang Barat, Jawa Barat, Minggu (13/12/2020) malam. 6 orang tersebut lantas dijadikan tersangka, sebelum akhirnya penyidikan dihentikan karena tersangka tewas. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, pihaknya juga akan segera melimpahkan berkas perkara kasus penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri tersebut kepada Kejaksaan RI.

"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Marzuki Alie Dukung Ibas Jadi Ketua Umum Partai Demokrat, Darmizal Yakin Moeldoko Menangi KLB

Menurut Andi, pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Peneliti dimaksudkan untuk mengkaji kasus tersebut.

Sebab, keenam tersangka yang merupakan laskar pengawal FPI itu telah tewas saat insiden bentrokan.

Nantinya, Jaksa Peneliti akan ikut menimbang terkait penghentian atau tidaknya kasus dugaan penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri.

Baca juga: Djoko Tjandra Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara, Boyamin Saiman Bilang Sudah Maksimal

"Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian."

"Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," jelasnya.

Bareskrim Polri lantas memutuskan menghentikan kasus tersebut.

Baca juga: Dua Pasien yang Terpapar Varian Virus Corona B117 Sudah Sembuh, Jokowi Minta Masyarakat Tak Khawatir

Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada 6 anggota FPI tersebut, sudah tidak berlaku di mata hukum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP, karena tersangka sudah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan."

Baca juga: Djoko Tjandra: Ini Cuma Urusan Kecil, Enggak Merugikan Negara, Harusnya Saya Dituntut Bebas

"Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo, Kamis (4/3/2021).

Di sisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Saat ini, Argo menyebutkan ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.

Baca juga: Bareskrim Usut Unlawful Killing Terhadap 6 Anggota FPI, Ini Kata Kuasa Hukum

Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved