Minggu, 26 April 2026

Bansos Covid19

DAFTAR Aliran Suap Bansos Covid-19: Dari Juliari Batubara, Oknum BPK, Hingga Pedangdut Cita Citata

Joko dan Adi juga berstatus tersangka di kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Menteri Sosial Juliari P Batubara kenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020). Aliran suap bansos Covid-19 mengalir ke berbagai pihak, daari oknim BPK hingga artis. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, mengungkapkan rincian penggunaan uang Rp 14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Hal itu disampaikan Joko saat bersaksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021).

"Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu."

Baca juga: Partai Demokrat: Ada Kekuatan Besar di Belakang Moeldoko

"Dari jumlah itu, Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," aku Joko.

Adi yang dimaksud adalah Adi Wahyono, Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan PPK pengadaan bansos Covid-19.

Joko dan Adi juga berstatus tersangka di kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.

Baca juga: Ogah Ribut-ribut, AHY Bakal Senyumin Moeldoko Andai Bertemu di Kemenkumham

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis kemudian mengonfirmasi keterangan Joko dalam berita acara pemeriksaan (BAP), terkait penggunaan uang tersebut.

"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang, dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya Azis.

Rincian penggunaan uang tersebut adalah:

Baca juga: Din Syamsuddin: KLB Partai Demokrat Atraksi Politik dan Tragedi Demokrasi yang Fatal

1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebesar R 8,4 miliar;

2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar;

3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp 1 miliar;

4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp 550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020;

5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp 100 juta;

6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp 100 juta;

7. Robin (tim bansos) Rp 300 juta;

8. Yogi tim bansos Rp 300 juta;

9. Iskandar Rp 250 juta;

10. Rizki Kemensos Rp 350 juta;

11. Firman tim bansos Rp 250 juta;

12. Reinhan Rp 70 juta;

13. Pembelian 10 buah ponsel senilai total Rp 140 juta kepada pimpinan Kemensos;

14. 3 unit sepeda Brompton untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp 120 juta;

15. Untuk operasional BPK Rp 1 miliar yang diberikan melalui Adi;

16. Pembayaran hotel biro humas Rp 80 juta;

17. Pembayaran tes swab Covid-19 pimpinan Kemensos Rp 30 juta;

18. Seragam baju tenaga pelopor Rp 80 juta;

19. Pembayaran kegiatan Mesuji, Lampung Rp 100 juta;

20. Pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp 80 juta;

21. Pembayaran makan minum rapat pimpinan mulai awal hingga akhir Rp 100 juta;

22. Pembayaran makan minum tim bansos relawan dan tim pantau R 200 juta;

23. Pembayaran sapi Rp 100 juta;

24. Pembayaran artis Cita Citata, untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp 150 juta;

25. Sewa pesawat carter persawat Labuan Bajo Rp 270 juta.

Baca juga: Tahanan Kejagung Bakal Ikut Divaksin Covid-19 Massal, Jaksa Agung: Mereka Punya Hak untuk Hidup

Jaksa kemudian bertanya mengapa dana untuk kegiatan-kegiatan tersebut diambil dari fee vendor bansos.

"Tidak tahu, hanya menjalankan perintah," jawab Joko.

"Itu Rp 14,7 miliar sudah habis dipakai?" tanya jaksa.

Baca juga: Relawan Nilai Konflik Partai Demokrat Ganggu Jokowi dan Untungkan AHY di Pilpres 2024

"Waktu itu sudah terdistribusi semua," kata Joko.

Dalam kasus ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial.

Harry didakwa memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar.

Menurut JPU, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved