Putusan Pengadilan
Pasangan AHY Saat Jadi Cagub DKI Lawan Ahok dan Anies Kini Kena Tipu Komplotan Narapidana
Masih ingatn Sylviana Murni yang berpasangan dengan AHY saat Pilgub DKI lawan Ahok dan Anies. Sylviana Murni kini ditipu komplotan narapidana.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masih ingat Sylviana Murni? Ya, wanita yang merupakan professor itu pernah maju di Pilkada DKI Jakarta tahun 2017.
Saat Pilkada DKI Jakarta 2017, Sylviana Murni berpasangan dengan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. AHY sendiri kini sedang sibuk menangani kasus kudeta AHY oleh Moeldoko.
Ketika PIlkada DKI Itu AHY sebagai calon gubernurnya sedangkan Sylviana Murni sebagai calon wakil gubernurnya.
Nah, sebuah putusan pengadilan terbaru memberikan informasi terbaru tentang sebuah perisitiwa yang dialami Sylviana Murni.
Baca juga: VIDEO AHY Datangi KPU, Serahkan Berkas Kepengurusan Partai Demokrat Lawan KLB Deli Serdang
Sylviana Murni dan suaminya ternyata jadi korban penipuan oleh komplotan narapidana.
Para pelakunya sudah mendapatkan vonis hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 25 Februari 2021.
Putusan pengadilan dengan Nomor 1323/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim itu sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
Pada 31 Mei 2020, Sylviana Murni dan suaminya dihubungi via chat whatsapp oleh rekan mereka bernama Edi Sumantri.
Mereka yakin itu benar Edi Sumantri karena foto di profile whatsappnya yang mana kemudian diketahui bahwa itu adalah nomor penipu.
Saat itu Edi Sumantri yang palsu lalu meminta uang Rp63 juta dengan alasan butuh untuk bayar operasi saudaranya.
Sylviana Murni lalu mentransfer uang secara bertahap ke rekening yang ditunjuk .
Total yang ditransfer adalah Rp63 juta.
• Kamarahan Kakak Felicia ke Kaesang: Adik Saya ke Gereja, Kuil, Masjid untuk Doakan, Kini Ditinggal?
Keesokan harinya, Gde Sarjana, suami Sylviana Murni menanyakan hal tersebut ke Edi Sumantri.
Edi lalu membantah bahwa dia meminjam uang. Hal itu membuat Gde Sarjana dan Sylviana Murni sadar bahwa mereka telah ditipu.
Kasus ini kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur lantaran para korban tinggal di Jakarta Timur.