Putusan Pengadilan

Pasangan AHY Saat Jadi Cagub DKI Lawan Ahok dan Anies Kini Kena Tipu Komplotan Narapidana

Masih ingatn Sylviana Murni yang berpasangan dengan AHY saat Pilgub DKI lawan Ahok dan Anies. Sylviana Murni kini ditipu komplotan narapidana.

KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni saat mendaftar di KPU DKI Jakarta, Jumat (23/9/2016). Sylviana murni kini jadi korban penipuan komplotan narapidana. 

Para pelaku penipuan terhadap Sylviana Murni dan suaminya ternyata komplotan narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Sibolga Kelas IIA Tapanuli Tengah.

Para narapidana itu, antara lain Rachmad Junaedi Piliang, Basa, dan Donni Hutagalung. 

Sedangkan yang membantu penipuan adalah dua rekan Rachmad yang bukan narapidana, yakni Herman Syahputra Tanjung dan Budi Martin Marpaung. 

Polres Metro Bekasi Sukses Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Disita 12 Kg Sabu & 3.750 Ekstasi

Ketika sedang di dalam tahanan, Rachmad bersama beberapa rekannya, yakni Basa, dan Donni Hutagalung, mulali merencanakan penipuan. 

Otak penipuan itu adalah Basa yang belum tertangkap sampai sekarang. 

Basa lalu meminta dibuatkan rekening tabungan untuk menampung dana hasil penipuan. 

Donni lalu meminta Rachmad Junaedi membuatkan rekening tabungan itu. 

Rachmad lalu meminta rekannya, yakni Budi Martin untuk membuat rekening tabungan tersebut. 

Budi Martin lalu meminta Herman Syahputra untuk membuat rekening tersebut. 

Budi Martin dan Herman Syahputra tergiur untuk membantu karena diiming-imingi imbalan uang. 

Kamarahan Kakak Felicia ke Kaesang: Adik Saya ke Gereja, Kuil, Masjid untuk Doakan, Kini Ditinggal?

Sekitar April 2020, Rachmad bebas dari penjara. Ia lalu mengambil buku tabungan di Herman Syahputra dan menyerahkan ke Basa di dalam penjara. 

Setelah itulah Basa mulai melancarkan penipuan dengnan berpura-pura menjadi Edi Sumantri. 

Hasil penipuan itu kemudian dibagi-bagi. Basa dapat Rp37,8 juta, lalu Donni dapat Rp25,2 juta. 

Sedangkan Rachmad hanya dapat Rp2,1 juta, lalu Budi Martin dapat Rp 3 juta, dan Herman Syahputra Rp250 ribu. 

Saat ini otak penipuan ini yakni Basa belum berhasil ditangkap. 

Dalam sidang, hakim lalu memvonis penjara 1,6 tahun bagi HERMAN SYAHPUTRA TANJUNG dan BUDI MARTIN MARPAUNG. 

Sedangkan RACHMAD JUNAEDI PILIANG dihukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved