Nekat Dibangun Tanpa IMB, Rumah Permanen di Bantaran Kali Cipinang Dibongkar Paksa

Sebuah rumah yang tengah dibangun terpaksa dibongkar petugas Kelurahan Cibubur dan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur karena tak dilengkapi IMB.

istimewa
Petugas Kelurahan Cibubur dan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur membongkar sebuah rumah yang tengah dibangun tanpa IMB di bantaran Kali Cipinang. 

Namun meski aturan IMB dihapus, pemerintah telah mengganti aturan itu dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Lalu apa bedanya antara IMB dan PBG? Lebih mudahkah?

Definisi dan prosedur pengurusan PBG adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Baca juga: Jokowi ke Maumere Sebabkan Kerumunan Warga, Netizen Bandingkan Kasus Habib Rizieq, Ini Kata Istana

Baca juga: Dicopot Anies karena Kasus Kerumunan Habib Rizieq, Kini Bayu Meghantara Dilantik jadi Kabiro ORB DKI

Baca juga: Anies Copot Kepala Dinas Sumber Daya Air, Terkait Banjir Cipinang Melayu dan Kemang?

Menurut PP teranyar tersebut, PBG artinya perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Sebagai informasi, PP Nomor 16 Tahun 2021 ini merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, terutama di Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.

Dengan keluarnya aturan terbaru, otomatis merevisi aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB.

Berbeda dengan IMB yang merupakan izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin, PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus dibangun.

Aturan tersebut yakni bagaimana sebuah bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan.

Lebih jelasnya, standar teknis yang dimaksud antara lain standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung, standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan standar Pemanfaatan bangunan gedung.

Berikutnya adalah standar pembongkaran bangunan gedung, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) yang dilestarikan, dan ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK).

PP tersebut juga mengatur ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH), ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, dan ketentuan pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Merujuk pada ketentuan PBG, pemilik bangunan juga harus mencantumkan fungsi bangunan.

Fungsi bangunan yakni fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, dan fungsi khusus.

Baca juga: Garuda Tetap Terbangkan 10 Pesawat B777, Meski Boeing Minta Tangguhkan karena Insiden Mesin Terbakar

Baca juga: BREAKING NEWS: Anies Rombak 13 Pejabat di Antaranya Wali Kota Jakut, Wali Kota Jakpus, dan Kadis SDA

Baca juga: Mencekam, Dua Warga Terjebak Banjir di Pebayuran Kabupaten Bekasi, Mengapung hanya Pakai Ember

Perbedaan IMB dan PBG adalah terletak pada tahapannya.

IMB adalah izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan, sementara PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan.

Apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved