Nekat Dibangun Tanpa IMB, Rumah Permanen di Bantaran Kali Cipinang Dibongkar Paksa

Sebuah rumah yang tengah dibangun terpaksa dibongkar petugas Kelurahan Cibubur dan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur karena tak dilengkapi IMB.

istimewa
Petugas Kelurahan Cibubur dan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur membongkar sebuah rumah yang tengah dibangun tanpa IMB di bantaran Kali Cipinang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebuah rumah yang tengah dibangun terpaksa dibongkar petugas Kelurahan Cibubur dan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur karena tak dilengkapi IMB.

Rumah yang tak disebutkan nama pemiliknya itu dibongkar paksa saat tengah dikerjakan.  

Petugas dari Kelurahan Cibubur dan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur melakukan pembongkaran bangunan liar di Jalan Blok Duku pada Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Langgar Perizinan Membangun, Dua Rumah Dibongkar Petugas

Camat Ciracas  Mamad mengatakan bangunan yang dibongkar saat dalam tahap pengerjaan hendak dibangun rumah permanen oleh satu warga.

"Pembongkaran paksa dilakukan karena bangunan berada di lokasi zonasi hijau garis sempadan aliran Kali Cipinang," kata Mamad saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (6/3/2021).

Sebelum dibongkar personel Satpol PP pihak Kecamatan Ciracas sudah menyampaikan peringatan kepada warga agar tidak mendirikan bangunan.

Baca juga: Usai Ditinjau Risma, Bedeng Kolong Flyover di Menteng Dibongkar

Baca juga: Pembangunan Bendungan Sindang Heula Tuntas, Bisa Bermanfaat untuk Pengendalian Banjir

Namun peringatan tersebut tak digubris pemilik yang justru nekat melanjutkan pembangunan rumah permanen dengan memperkerjakan sejumlah pekerja.

"Bangunan yang dibongkar satu rumah. Dibongkar karena tidak ada IMB (izin mendirikan bangunan).

Semua bangunan liar yang ada di sempadan kali harus dibongkar," ujarnya.

Baca juga: Terbukti Langgar IMB, Bangunan Raksasa di Kebayoran Lama Dibongkar Paksa Satpol PP Jaksel

Mamad menuturkan pembongkaran yang dilakukan dengan cara merobohkan konstruksi bata bangunan itu mendapat pengawalan personel TNI-Polri.

Dia mengimbau warga tidak nekat membangun bangunan di bantaran kali karena berdampak pada penyempitan aliran sehingga berakibat banjir.

"Kita akan terus melakukan pengawasan dan penertiban agar jangan sampai ada bangunan liar di zonasi hijau. Apalagi sampai dijadikan bangunan permanen," tuturnya.

Pengganti IMB

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, pemerintah telah menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved