Nekat Dibangun Tanpa IMB, Rumah Permanen di Bantaran Kali Cipinang Dibongkar Paksa
Sebuah rumah yang tengah dibangun terpaksa dibongkar petugas Kelurahan Cibubur dan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur karena tak dilengkapi IMB.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebuah rumah yang tengah dibangun terpaksa dibongkar petugas Kelurahan Cibubur dan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur karena tak dilengkapi IMB.
Rumah yang tak disebutkan nama pemiliknya itu dibongkar paksa saat tengah dikerjakan.
Petugas dari Kelurahan Cibubur dan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur melakukan pembongkaran bangunan liar di Jalan Blok Duku pada Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Langgar Perizinan Membangun, Dua Rumah Dibongkar Petugas
Camat Ciracas Mamad mengatakan bangunan yang dibongkar saat dalam tahap pengerjaan hendak dibangun rumah permanen oleh satu warga.
"Pembongkaran paksa dilakukan karena bangunan berada di lokasi zonasi hijau garis sempadan aliran Kali Cipinang," kata Mamad saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (6/3/2021).
Sebelum dibongkar personel Satpol PP pihak Kecamatan Ciracas sudah menyampaikan peringatan kepada warga agar tidak mendirikan bangunan.
Baca juga: Usai Ditinjau Risma, Bedeng Kolong Flyover di Menteng Dibongkar
Baca juga: Pembangunan Bendungan Sindang Heula Tuntas, Bisa Bermanfaat untuk Pengendalian Banjir
Namun peringatan tersebut tak digubris pemilik yang justru nekat melanjutkan pembangunan rumah permanen dengan memperkerjakan sejumlah pekerja.
"Bangunan yang dibongkar satu rumah. Dibongkar karena tidak ada IMB (izin mendirikan bangunan).
Semua bangunan liar yang ada di sempadan kali harus dibongkar," ujarnya.
Baca juga: Terbukti Langgar IMB, Bangunan Raksasa di Kebayoran Lama Dibongkar Paksa Satpol PP Jaksel
Mamad menuturkan pembongkaran yang dilakukan dengan cara merobohkan konstruksi bata bangunan itu mendapat pengawalan personel TNI-Polri.
Dia mengimbau warga tidak nekat membangun bangunan di bantaran kali karena berdampak pada penyempitan aliran sehingga berakibat banjir.
"Kita akan terus melakukan pengawasan dan penertiban agar jangan sampai ada bangunan liar di zonasi hijau. Apalagi sampai dijadikan bangunan permanen," tuturnya.
Pengganti IMB
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, pemerintah telah menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).