Nekat Dibangun Tanpa IMB, Rumah Permanen di Bantaran Kali Cipinang Dibongkar Paksa

Sebuah rumah yang tengah dibangun terpaksa dibongkar petugas Kelurahan Cibubur dan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur karena tak dilengkapi IMB.

istimewa
Petugas Kelurahan Cibubur dan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur membongkar sebuah rumah yang tengah dibangun tanpa IMB di bantaran Kali Cipinang. 

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. peringatan tertulis

b. pembatasankegiatanpembangunan

c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan

d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung

e. pembekuan PBG

f. pencabutan PBG

g. pembekuan SLF bangunan gedung

h. pencabutan SLF bangunan gedung

i. perintah pembongkaran bangunan gedung.

Sementara untuk bangunan yang sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku sampai berakhirnya izin.

IMB 

Sementara IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Di beberapa daerah, IMB biasanya bisa diurus di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Selain membangun bangunan baru, IMB juga diperlukan untuk pemilik bangunan yang ingin merobohkan, menambah atau mengurangi luas, dan merenovasi bangunan yang sudah ada.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved