Pelecehan Seksual

Enam Staf Kelurahan Berikan Keterangan yang Sama atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual pada Polisi

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa 7 orang saksi atas dugaan pelecehan seksual oleh oknum lurah RJ.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry
WPTV
Ilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja.Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa 7 orang saksi atas dugaan pelecehan seksual oleh oknum lurah RJ yang dilaporkan seorang wanita pedagang warung ER (24). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa 7 orang saksi atas dugaan pelecehan seksual oleh oknum lurah RJ.

Kasus itu dilaporkan seorang wanita pedagang warung ER (24).

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan enam dari tujuh orang yang diinterogasi merupakan staf kelurahan.

"Ya sudah kita mintai keterangan sudah ada tujuh saksi, termasuk pelapor. Jadi suami. Suaminya pelapor. Dan sisa enam orang adalah staf kelurahan," kata Alfian saat dikonfirmasi, Jumat (5/3/2021).

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, ER melaporkan telah mengalami pelecehan seksual pada Selasa (8/12/2021) lalu.

"Sesuai laporan polisi yang kita terima dari pengaduan pelapor bahwasannya dilecehkan karena pertama bokongnya dipegang atau mungkin sampai ke payudaranya juga dan sebagainya. Oke kita tampung dulu," ucapnya.

Baca juga: VIDEO Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Lurah di Bekasi, Si Lurah Akan Diinterogasi

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Bos Perusahaan di Pademangan Ternyata Ada Empat Orang

Baca juga: Jika Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Lurah Pekayon Jaya Bakal Terima Sanksi Ini

Setelah dilakukan pemanggilan saksi, kronologis kejadian yang dijelaskan oleh 6 orang staf kelurahan berbeda dengan versi pelapor.

Berdasarkan versi seorang staf kelurahan, ia menjelaskan melihat ER sedang mengantar minuman ketika berada di dalam ruangan.

"Saksi yang sempat papasan dengan si korban, itu nggak lama papasan, (lalu) keluar. Tadinya dia di dalam ruangan. Takut enggak enak, (lalu) dia keluar," ungkap Alfian.

Saksi tersebut menjelaskan bahwa pelapor berada di dalam ruangan hanya sekira dua menit saja. Kemudian pelapor kembali keluar setelah mengantar minuman.

"Kurang lebih dia lihat korban masuk dan keluar tidak lebih dari 2 menit. Itu hasil pemeriksaan," katanya.

Korelasi antara keterangan yang diberikan saksi lain dari staf kelurahan juga sama seperti saksi yang saat itu berada di dalam ruangan.

Tak ada satu pun yang mendengar jeritan pelapor saat mencoba membuka pintu yang terkunci ketika dugaan pelecehan seksual itu terjadi, seperti yang tertera di dalam laporan kepolisian.

"Korban mengatakan bahwa dia ini keluar dengan pintu terkunci dan teriak-teriak. sementara hasil pemeriksaan dari 6 orang itu stafnya tidak ada yang  mendengar adanya dari dalam (jeritan)," ucap Alfian.

Namun demikian, kasus masih terus dilakukan penyidikan untuk mengungkap dugaan pelecehan seksual. Selanjutnya Unit PPA bakal memanggil oknum Lurah RJ dalam waktu dekat.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved