Sabtu, 11 April 2026

Kasus Asusila

Korban Pelecehan Seksual Bos Perusahaan di Pademangan Ternyata Ada Empat Orang

Korban pelecehan seksual yang dilakukan JH (47), bos perusahaan di daerah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara ternyata berjumlah empat orang.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Pelaku JH (47) yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya, DF (25) dan EFS (23) saat diekspos di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).  

WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA -- Korban pelecehan seksual yang dilakukan JH (47), bos perusahaan di daerah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara ternyata berjumlah empat orang. 

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, korban pelecehan seksual bukan hanya DF (25) dan EFS (23) melainkan masih ada dua orang lainnya. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi serupa juga dilakukan terhadap dua karyawati lainnya berinisial AA dan BB.

Video: Wawancara Eksklusif Kombes Ady Wibowo dan Kisahnya hingga Jadi Kapolres 

Hanya saja mereka memilih untuk tak melaporkan peristiwa tersebut.

"Diduga ada korban lain yaitu AA dan BB. Namun, saat ini keduanya tidak mau melaporkan dan dijadikan saksi," kata Nasriadi, Rabu (3/3/2021).

Menurut Nasriadi, kedua korban enggan melapor karena sudah memiliki kehidupan pribadi.

Baca juga: Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Lurah Pekayon Jaya, Ibu Muda Penjaga Warung Pulang Kampung

Baca juga: Ini Pengakuan Pedagang Warung Korban Pelecehan Lurah, Digerayangi di Ruang Kerja Saat Antar Pesanan

Apalagi salah satu korban saat ini sudah menetap di Bali.

Aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh bos perusahaan yang bergerak di bidang permodalan terhadap kedua korban lainnya itu terjadi pada saat jam kerja.

"Pelaku mengakui bahwa AA sempat ditelanjangi dan BB diurut mengenai payudaranya," kata Nasriadi.

Selanjutnya kasus pelecehan seksual itu ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Baca juga: Oknum Kepala Bank Mencium Pipi Karyawan yang Sedang Bekerja Dilaporkan Melakukan Pelecehan Seksual

JH dijerat Pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman 9 tahun penjara.

Begitu Masuk Ruangan Bos Minta Dilayani Nafsunya

Sebelumnya diberitakan, dua orang karyawati sebuah perusahaan di Ancol dilecehkan bosnya hampir setiap hari.

Mereka melaporkan perbuatan bosnya ke polisi dengan membawa rekaman video.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved