Rabu, 3 Juni 2026

Jika Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Lurah Pekayon Jaya Bakal Terima Sanksi Ini

status ASN tak bisa begitu saja dicabut lantaran merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Negara (KemenPAN RB).

Tayang:
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pelecehaan seksual yang diduga dilakukan oknum Lurah Pekayon Jaya terhadap seorang pelayan warung ke tim majelis pertimbangan ASN. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI --- Tim majelis etik aparatur sipil negara (ASN) masih mengusut kasus dugaan pelecehan seksual oknum lurah RJ kepada seorang pedagang warung berinisial ER (24).

"Kan baru diduga, kan majelis etik nanti bekerja," ungkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi Selatan, Rabu (3/3/2021).

Rahmat menuturkan pada dasarnya, wali kota selaku pejabat pembina kepegawaian bisa mencopot jabatan seorang lurah apabila terbukti tersangkut kasus hukum.

Namun demikian, status ASN tak bisa begitu saja dicabut lantaran merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Negara (KemenPAN RB).

"Sesuai dengan bagaimana aturan kepegawaiannya. Aturannya kan wali kota sebagai pejabat pembina kepegawaian bisa kalau melakukan pemberhentian. Tapi kalau (status) PNS-nya, kalau sudah ada keputusan hukum yang tetap, di KemenPAN RB nanti," tuturnya.

Ia pun belum bisa menjatuhkan sanksi lantaran tak ingin mendahului proses hukum dan penyidikan yang kini juga ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota.

"Ya majelis etiknya bekerja dulu. Kami tunggu laporannya. Laporan kepolisian memang tiga bulan yang lalu. Tapi ke kami belum dapat," ujar Rahmat.

Sebelumnya, berdasarkan kronologis laporan yang diterima, dugaan tindak asusila tersebut terjadi di kantor kelurahan di kawasan Bekasi Selatan, pada Selasa, 8 Desember 2020 lalu.

Awalnya, ER hendak mengantarkan minuman teh manis yang dipesan oleh staff terduga pelaku. Sesampainya di ruangan tersebut, terduga pelaku mendekati korban dan hendak memesan minuman yang sama.

Namun di saat yang bersamaan, terduga pelaku yang telah berada di samping korban mencolek bagian bokong korban. Awalnya korban hanya diam dan langsung keluar ruangan.

Beberapa menit berselang, korban kembali ke kantor kelurahan untuk mengantarkan pesanan lurah. Saat masuk ke ruangan, terduga pelaku telah duduk di depan meja.

Ketika hendak meletakkan minuman, staf terduga pelaku yang tadinya ada di dalam ruangan langsung bergegas keluar dan mengunci pintu.

Korban pun tertahan di dalam dan tak bisa keluar ruangan. Sementara itu, terduga pelaku meminta korban duduk di sebelahnya.

Korban enggan menuruti permintaan lurah, namun terduga pelaku langsung memegang tangan korban dan diarahkan ke kemaluan terduga pelaku.

ER kemudian berlari mendekati pintu, namun terkunci. Saat itu pula lurah mendekati korban dan meremas bagian bokong serta payudaranya.

Ia kemudian mendesak dan berteriak agar pintu dibuka. Setelah itu, staf terduga pelaku langsung membuka pintu. ER kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestro Bekasi Kota.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved