Partai Politik

Diminta Lengkapi Barang Bukti Soal Laporan Terhadap AHY, Marzuki Alie Bakal Balik Lagi ke Bareskrim

Rusdiansyah, kuasa hukum Marzuki Alie mengatakan, pihaknya akan melengkapi barang bukti terlebih dahulu.

Warta Kota/angga bhagya nugraha
Marzuki Alie melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono dan empat kader Partai Demokrat atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021). 

"Salah satu yang akan kita laporkan AHY."

"Terhadap pemecatan beliau harusnya lewat mekanisme partai, pemecatannya ya."

"Tapi kalau dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah itu ranah lain," terang Rusdiansyah, kuasa hukum Marzuki Alie, di Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Dua Pasien yang Terpapar Varian Virus Corona B117 Sudah Sembuh, Jokowi Minta Masyarakat Tak Khawatir

Rudiansyah menyatakan kliennya keberatan dituding sebagai menjadi salah satu dalang gerakan kudeta kepemimpinan di Partai Demokrat.

Padahal, partai berlambang mercy itu tidak mampu membuktikan bukti konkrit adanya kudeta tersebut.

"Sampai detik ini pihak-pihak yang menuduh belum bisa membuktikan di mana dan kapan Pak Marzuki bertemu dengan siapa ingin melakukan kudeta."

Baca juga: Djoko Tjandra: Ini Cuma Urusan Kecil, Enggak Merugikan Negara, Harusnya Saya Dituntut Bebas

"Pak Marzuki sudah menyampaikan kepada pihak itu untuk tidak sembarang menuduh," bebernya.

Ia juga mengaku keberatan dengan diksi pemecatan secara tidak hormat kepada kliennya yang diucapkan elite Partai Demokrat. Juga, berkaitan dengan diksi pengkhianat partai.

"Keinginan Marzuki tidak ada keinginan untuk menghukum orang, tidak ingin memenjara orang."

"Tapi beliau ingin ada kepastian bisa dihadirkan bukti terhadap tuduhan-tuduhan yang disampaikan kepada beliau," jelas Rudi.

Pulihkan Nama Baik

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie mengaku harus menempuh jalur hukum dan memolisikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta empat orang lainnya, demi memulihkan nama baiknya.

Hal ini merupakan ujung dari pemecatan yang dilakukan AHY terhadap tujuh kader Partai Demokrat, Marzuki salah satunya.

Enam kader dipecat karena diduga terlibat kudeta, sedangkan Marzuki dipecat karena disebut melanggar kode etik.

Baca juga: Bareskrim Usut Unlawful Killing Terhadap 6 Anggota FPI, Ini Kata Kuasa Hukum

Namun, Marzuki merasa dirinya difitnah karena disebut sebagai pengkhianat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved