Berita Depok
Tak Kantongi Izin, Bangunan Minimarket Ilegal di Terminal Depok Dibongkar Saat Sepi
Tak kantongi izin, bangunan minimarket ilegal di Terminal Depok dibongkar saat sepi.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Tak kantongi izin, bangunan minimarket Ilegal di Terminal Depok dibongkar saat sepi.
Sebuah bangunan minimarket yang beroperasi di dalam area Terminal Depok dan Stasiun Depok Baru terpaksa dibongkar lantaran tak memiliki ijin atau ilegal, Kamis (4/2/2021) dini hari.
Pembongkaran dilakukan atas kesadaran pemilik bangunan minimarket dan juga dilakukan sendiri oleh sang pemilik dan bekersama dengan koordinator lapangan (Korlap) Stasiun Depok Baru.
Ketua Korlap, Edi Chandra alias Barom, mengatakan, pihaknya mendapat tugas resmi dari pemilik gedung untuk melakukan pembongkaran.
"Tadi malam saya mengerahkan anggota korlap didampingi pembina dari aparat kepolisian melakukan pembongkaran dengan lancar dan kondusif," papar Barok saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/3/2021).
Sebelum pembongkaran, Barok mengaku pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP, Kepala Stasiun Kereta, Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Pospol Terminal Depok.
Baca juga: Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono Resmi Memimpin Kota Depok: Kami akan Tunaikan Sebaik-baiknya
Dalam koordinasi itu, kata Barok, diputuskan pembongkaran dilakukan saat stasiun dan terminal sepi dari penumpang.
Sehingga proses pembongkaran tidak mengganggu kenyamanan penumpang di stasiun maupun terminal.
Layangkan Surat Peringatan
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, mengatakan, pembongkaran dilakukan setelah pihaknya memberikan surat peringatan.

Surat peringatan itu diberikan lantaran bangunan tersebut dianggap ilegal dan berdiri di atas lahan yang dikelola oleh Pemkot Depok.
Maka itu, sesuai Perda Kota Depok No. 16 Tahun 2012 tentang pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum pasal 15 ayat 2 dan 4.
Dan atas permohonan penertiban bangunan di atas lahan pemerintah oleh Bagian Aset Pemda Daerah maka Satpol PP mengeluarkan surat Peringatan No 300/090/Trantib2021 pada tanggal 22 Feb 2021.
"Kami tentu mengapresiasi pemilik bangunan karena sudah patuh dan koorperatif dalam penegakan aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Lienda.
Baca juga: Ini Alasan DPRD Kota Depok Persingkat Waktu Jalannya Rapat Paripurna, Hendrik Tangke Allo: Ngeri
Sementara itu, Kepala Terminal Depok, Reynold John, mengucapkan terima kasih kepada pihak minimarket dan korlap yang telah memnongkar bangunan tersebut.
"Dengan dibongkarnya bangunan ini, kami bisa melakukan penataan angkot diterminal yang akan Lebih leluasa. Kami akan pasang barier permanen agar angkot tidak masuk ke area penumpang KA," akunya.
Reynold menyatakan bahwa dengan pembongkaran ini diharapkan penataan yang lebih bagus dan ramah untuk penumpang atau para pengguna transportasi umum.
Baca juga: Pemkot Depok Kekurangan 8.000 ASN Lakukan Evaluasi Analisa Jabatan, Minta Guru dan Tenaga Kesehatan
Di mana nantinya, angkot-angkot tidak sembarang berhenti di muka stasiun, sehingga ada jarak aman dari area stasiun dengan angkot yang akam buatkan batas barier dari bekas bangunan minimarket sampai ke arah selatan.
Sebagaimana diketahui, lahan stasiun KA Depok Baru pada bagian Timur dan Barat adalah Barang Milik Negara di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengelola dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai pengguna.
Oleh Kemenhub yang tentunya atas persetujuan Kemenkeu telah dipinjamkan kepada Pemkot Depok untuk digunakan sebagai terminal sementara.
Sedangkan pada bagian Barat stasiun sebagian lahan telah dikerja samakan dalam bentuk sewa oleh Kementerian Perhubungan kepada PT Andyka sebagai lahan parkir sejak tahun 2014 hingga saat ini.