Minggu, 10 Mei 2026

Berita Nasional

Orang yang Mendukung Tersebarnya Miras, Ustaz Khalid Basalamah: Terlaknat, Allah Melaknat Khamr

Ustaz Khalid Basalamah mengatakan sebutan untuk orang yang mendukung tersebarnya minuman keras (miras) yakni orang terlaknat.

Tayang:
Editor: PanjiBaskhara
YouTube Khalid Basalamah official
Ustaz Khalid Basalamah mengatakan sebutan untuk orang yang mendukung tersebarnya minuman keras (miras) yakni orang terlaknat. 

Apalagi miras dianggap berdampak pada masyarakat yang akan menjadikan terganggunya proses perwujudan masyarakat yang berbudaya dengan adanya investasi miras di beberapa daerah.

"Kami juga berharap ini menjadi peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang memihak kepada kemaslahatan masyarakat dan mereview seluruh ketentuan peraturan perundangan-undangan yang menyebabkan distruksi ditengah masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Hal itu disampaikan Presiden dalam konferensi pers virtual yang disiarkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

Keputusan tersebut, kata Jokowi, diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan ormas Islam.Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas lainnya.

"Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," pungkasnya.

MUI Apresiasi Presiden Soal Pencabutan Perpres Investasi Miras

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencabutan kebijakan mengenai investasi industri minuman keras (miras).

Aturan ini tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"MUI menyampaikan apresiasi yang sebesar besarnya atas keseriusan Pemerintah, atas respon cepat dari Presiden yang mendengar aspirasi masyarakat dan bersama sama berkomitmen untuk kemaslahatan bangsa," kata Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh pada Selasa (2/3/2021).

Langkah Presiden Joko Widodo yang telah mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras (miras) sesuai dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dianggap telah mendukung atas upaya peredaran miras di masyarakat.

Apalagi miras dianggap bisa berdampak pada masyarakat yang akan menjadikan terganggunya proses perwujudan masyarakat yang berbudaya dengan adanya investasi miras di beberapa daerah.

"Kami juga berharap ini menjadi peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang memihak kepada kemaslahatan masyarakat dan mereview seluruh ketentuan peraturan perundangan-undangan yang menyebabkan distruksi ditengah masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Hal itu disampaikan Presiden dalam konferensi pers virtual yang disiarkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

Keputusan tersebut, kata Jokowi, diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan ormas Islam.Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas lainnya.

"Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," pungkasnya.

(CC/JOS/Wartakotalive.com/Tribunnews.com/Fandi Permana)

Sumber: WartaKota
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved