Minggu, 10 Mei 2026

Berita Nasional

Orang yang Mendukung Tersebarnya Miras, Ustaz Khalid Basalamah: Terlaknat, Allah Melaknat Khamr

Ustaz Khalid Basalamah mengatakan sebutan untuk orang yang mendukung tersebarnya minuman keras (miras) yakni orang terlaknat.

Tayang:
Editor: PanjiBaskhara
YouTube Khalid Basalamah official
Ustaz Khalid Basalamah mengatakan sebutan untuk orang yang mendukung tersebarnya minuman keras (miras) yakni orang terlaknat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah akrab disapa Ustaz Khalid Basalamah, mengatakan ada sebutan untuk orang yang mendukung tersebarnya minuman keras (miras).

Menurut Khalid Basalamah, ternyata sebutan orang yang mendukung tersebarnya miras merupakan orang yang terlaknat.

Diterangkan Khalid Basalamah, sebutan orang mendukung miras tersebar disebut orang terlaknat yang sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.

Apa isi sabda Rasulullah SAW mengenai miras?

Baca juga: PBNU Sebut Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras Keputusan Bijak: Kalau Kita Menyetujui, Teler Semua

Baca juga: Lima Pemuda Dikeroyok Setelah Diajak Mabuk Miras oleh Seorang Wanita, Berikut Ini Kronologisnya

Baca juga: Warganet Bertakbir Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras: Allahu Akbar! Miras Santika No Way

Khalid Basalamah mengunggah sabda Rasulullah SAW terkait miras di akun Instagram @khlaidbasalamahofficial.

Dikutip Wartakotalive.com, Rabu (3/3/2021), Sabda Rasulullah SAW terkait sebut laknat bagi orang yang dukung miras ini sesuai dengan HR Abu Daud no. 3674; Ibnu Majah no 3380.

"Terlaknatnya Orang yang Mendukung Tersebarnya MIRAS

Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Sallam Bersabda:

"Allah melaknat khamr (MIRAS), orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674; Ibnu Majah no. 3380)" tulis akun Instagram @khlaidbasalamahofficial.

Warganet Bertakbir

Sontak warganet bertakbir, setelah Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi cabut Perpres investasi minuman keras (miras).

Sebelum Jokowi cabut Perpres investasi miras di Indonesia, sempat jadi kontroversi di kalangan tokoh ulama dan masyarakat.

Pernyataan Jokowi mencabut Perpres investasi miras ini ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, pada Selasa (2/3/2021).

Dalam video tersebut, Jokowi mengungkapkan alasannya langsung mencabut Perpres investasi miras tersebut.

Jokowi menerima baik masukkan dari para alim ulama terkait Perpres miras.

Baik dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, MUI, ormas islam dan tokoh agama lain yang memberikan saran agar investasi miras tidak dilaksanakan.

Dilihat dari komentar-komentar akun YouTube di akun Sekretariat Presiden, tak sedikit netizen yang menuliskan kata takbir.

Mereka berucap takbir sebagai ungkapan kebahagiaan dan rasa syukurnya atas sudah dicabutnya Perpres miras itu.

Hal itu terlihat di kolom komentar dari video berjudul Keterangan Pers Presiden Jokowi soal Perpres Miras, Istana Merdeka, Selasa 2 Maret 2021 yang diunggah, Selasa (2/3/2021).

"Alhamdulillah, Takbir. terimakasih ya allah, Allahu Akbar. Terimakasih bpk presiden. Semoga bpk presiden selalu dalam lindungan allah swt," tulis akun bernama Deryan Falah.

"Barakallah, dan semoga selalu dalam Shirothol Mustaqiem," tulis komentar dari Didik Noertjahjo

"Takbir. Miras Santika No Way, Terimakasih pak Presiden," lanjut komentar dari Ika Kartika.

"Jika seorang pemimpin masih mendengarkan dan melaksanakan nasehat ulama, insya alloh negeri ini akan mendapat berkah dan rahmat Alloh SWT,"  tulis komentar dari akun bernama TotoSofiSimbahwirasapu.

Mayoritas komentar mendukung langkah Presiden Jokowi, dan mengucapkan terima kasih.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut sebagian lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya yang mengatur investasi minuman beralkohol (miras).

Perpres itu dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang berasaskan ketuhanan di dalamnya.

Kontroversi investasi miras memang santer terdengar sejak sepekan terakhir.

Banyak pihak, termasuk tokoh yang mendukung Jokowi selama ini sangat menyayangkan Perpres tersebut.

Desakan untuk mencabut lampiran perpres itu terus digaungkan terlebih wakil presiden Kiyai Maruf Amin sangat lekat merepresentasikan sosok ulama dari ormas NU.

"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhamadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan masukan dari provinsi dan daerah"

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut," ujarnya Jokowi dalam pernyataanya di Istana Merdeka, Jakarta.

Muhammadiyah Sambut Baik Pencabutan Perpres Investasi Miras

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengapresiasi atas political-will Presiden Jokowi atas pencabutan Perpres no 10/2021 mengenai investasi miras.

Menurut Haedar, apa yang dilakukan Jokowi menunjukkan pemerintah bersikap demokratis dan legowo atas aspirasi dan keberatan luas umat beragama khususnya umat Islam, termasuk di dalamnya Muhammadiyah.

PP Muhammadiyah juga secara resmi telah menyampaikan penolakan dan minta pencabutan atas Perpres tersebut beberapa waktu lalu.

"Langkah pencabutan Perpres tersebut oleh Presiden merupakan sikap politik yang positif dan menunjukkan keterbukaan pemerintah atas kritik dan masukan konstruktif masyarakat demi kemaslahatan bangsa," kata Haedar pada Selasa (2/3/2021).

Pemerintah tentu memahami bahwa masalah miras bukan hanya urusan umat beragama semata yang memang di dalam Islam diharamkan, tetapi juga dapat merusak mental dan moral bangsa.

Pembangunan ekonomi tentu sangat didukung penuh oleh semua pihak, asalkan tidak bertentangan dengan nilai Pancasila, agama, dan kebudayaan luhur Indonesia.

Sedangkan miras tentu bertentangan dengan norma agama.

"Masih terbuka banyak bidang yang dapat dikembangkan dalam pembangunan ekonomi dan investasi di negeri ini," ucapnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo atas langkah mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras (miras)

Aturan ini tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"MUI menyampaikan apresiasi yang sebesar besarnya atas keseriusan Pemerintah, atas respon cepat dari Presiden yang mendengar aspirasi masyarakat dan bersama sama berkomitmen untuk kemaslahatan bangsa," kata Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, Selasa (2/3/2021).

Langkah Presiden Joko Widodo yang telah mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras (miras) sesuai dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dianggap telah mendukung atas upaya peredaran miras di masyarakat.

Apalagi miras dianggap berdampak pada masyarakat yang akan menjadikan terganggunya proses perwujudan masyarakat yang berbudaya dengan adanya investasi miras di beberapa daerah.

"Kami juga berharap ini menjadi peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang memihak kepada kemaslahatan masyarakat dan mereview seluruh ketentuan peraturan perundangan-undangan yang menyebabkan distruksi ditengah masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Hal itu disampaikan Presiden dalam konferensi pers virtual yang disiarkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

Keputusan tersebut, kata Jokowi, diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan ormas Islam.Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas lainnya.

"Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," pungkasnya.

MUI Apresiasi Presiden Soal Pencabutan Perpres Investasi Miras

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencabutan kebijakan mengenai investasi industri minuman keras (miras).

Aturan ini tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"MUI menyampaikan apresiasi yang sebesar besarnya atas keseriusan Pemerintah, atas respon cepat dari Presiden yang mendengar aspirasi masyarakat dan bersama sama berkomitmen untuk kemaslahatan bangsa," kata Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh pada Selasa (2/3/2021).

Langkah Presiden Joko Widodo yang telah mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras (miras) sesuai dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dianggap telah mendukung atas upaya peredaran miras di masyarakat.

Apalagi miras dianggap bisa berdampak pada masyarakat yang akan menjadikan terganggunya proses perwujudan masyarakat yang berbudaya dengan adanya investasi miras di beberapa daerah.

"Kami juga berharap ini menjadi peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang memihak kepada kemaslahatan masyarakat dan mereview seluruh ketentuan peraturan perundangan-undangan yang menyebabkan distruksi ditengah masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Hal itu disampaikan Presiden dalam konferensi pers virtual yang disiarkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

Keputusan tersebut, kata Jokowi, diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan ormas Islam.Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas lainnya.

"Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," pungkasnya.

(CC/JOS/Wartakotalive.com/Tribunnews.com/Fandi Permana)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved