Berita Nasional
PBNU Sebut Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras Keputusan Bijak: Kalau Kita Menyetujui, Teler Semua
BNU sebut keputusan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi merupakan keputusan bijak mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 atau Perpres investasi miras.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, SENEN - Pihak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU sebut keputusan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi merupakan keputusan bijak.
Keputusan bijak itu ialah keputusan pencabutan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal investasi industri minuman keras (miras).
Maka dari itu, PBNU sambut baik keputusan Jokowi mencabut Perpres investasi miras di Indonesia hari ini, pada Selasa (2/3/2021).
Sebelum Perpres dicabut PBNU menyampaikan secara tegas menolak rencana Pemerintah yang jadikan industri miras keluar dari daftar negatif investasi.
Baca juga: Partai Bulan Bintang Pertanyakan Soal Pengawasan dan Penegakan Hukum Minuman Keras
Baca juga: Lima Pemuda Dikeroyok Setelah Diajak Mabuk Miras oleh Seorang Wanita, Berikut Ini Kronologisnya
Baca juga: Firasat Ustaz Yusuf Mansur Terbukti, Jokowi Akhirnya Cabut Aturan Investasi Miras
"Alhamdulillah Presiden Jokowi cukup bijak mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021"
"Kami menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah merespon cepat," katanya Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, pada Selasa (2/3/2021).
Dikatakan Said Aqil Siroj, Khamar atau minuman keras haram hukumnya dan harus dijauhi bagi orang mukmin.
Sebab dalam Alquran ditegaskan secara jelas hukumnya dan tidak bisa dicari jalan keluarnya.
Dalam kaidah fiqih, jika kita menyetujui sesuatu berarti menyetujui dampaknya.
Sehingga jika menyetujui industri Khamar atau minuman keras, tentu akan berdampak kepada masyarakat.
"Kalo kita menyetujui khamar bisa teler semua. Orang tidak ada pabriknya saja sudah kayak gini kok"
"Oleh karena itu apapun alasannya kami PBNU menolak adanya investasi industri khamar ini," katanya.
Meski sempat terjadi kegaduhan mengenai Perpres Investasi Miras ini, PBNU berharap hal semacam ini tidak terulang kembali.
Sebab ia menilai kemunculan perpres itu dianggap tidak ada pertimbangan agama dan kemasyarakatan.