Minggu, 10 Mei 2026

Berita Nasional

Orang yang Mendukung Tersebarnya Miras, Ustaz Khalid Basalamah: Terlaknat, Allah Melaknat Khamr

Ustaz Khalid Basalamah mengatakan sebutan untuk orang yang mendukung tersebarnya minuman keras (miras) yakni orang terlaknat.

Tayang:
Editor: PanjiBaskhara
YouTube Khalid Basalamah official
Ustaz Khalid Basalamah mengatakan sebutan untuk orang yang mendukung tersebarnya minuman keras (miras) yakni orang terlaknat. 

"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhamadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan masukan dari provinsi dan daerah"

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut," ujarnya Jokowi dalam pernyataanya di Istana Merdeka, Jakarta.

Muhammadiyah Sambut Baik Pencabutan Perpres Investasi Miras

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengapresiasi atas political-will Presiden Jokowi atas pencabutan Perpres no 10/2021 mengenai investasi miras.

Menurut Haedar, apa yang dilakukan Jokowi menunjukkan pemerintah bersikap demokratis dan legowo atas aspirasi dan keberatan luas umat beragama khususnya umat Islam, termasuk di dalamnya Muhammadiyah.

PP Muhammadiyah juga secara resmi telah menyampaikan penolakan dan minta pencabutan atas Perpres tersebut beberapa waktu lalu.

"Langkah pencabutan Perpres tersebut oleh Presiden merupakan sikap politik yang positif dan menunjukkan keterbukaan pemerintah atas kritik dan masukan konstruktif masyarakat demi kemaslahatan bangsa," kata Haedar pada Selasa (2/3/2021).

Pemerintah tentu memahami bahwa masalah miras bukan hanya urusan umat beragama semata yang memang di dalam Islam diharamkan, tetapi juga dapat merusak mental dan moral bangsa.

Pembangunan ekonomi tentu sangat didukung penuh oleh semua pihak, asalkan tidak bertentangan dengan nilai Pancasila, agama, dan kebudayaan luhur Indonesia.

Sedangkan miras tentu bertentangan dengan norma agama.

"Masih terbuka banyak bidang yang dapat dikembangkan dalam pembangunan ekonomi dan investasi di negeri ini," ucapnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo atas langkah mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras (miras)

Aturan ini tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"MUI menyampaikan apresiasi yang sebesar besarnya atas keseriusan Pemerintah, atas respon cepat dari Presiden yang mendengar aspirasi masyarakat dan bersama sama berkomitmen untuk kemaslahatan bangsa," kata Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, Selasa (2/3/2021).

Langkah Presiden Joko Widodo yang telah mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras (miras) sesuai dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dianggap telah mendukung atas upaya peredaran miras di masyarakat.

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved