Jumat, 8 Mei 2026

Kasus Asusila

Korban Pelecehan Seksual Bos Perusahaan di Pademangan Ternyata Ada Empat Orang

Korban pelecehan seksual yang dilakukan JH (47), bos perusahaan di daerah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara ternyata berjumlah empat orang.

Tayang:
Penulis: Junianto Hamonangan |
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Pelaku JH (47) yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya, DF (25) dan EFS (23) saat diekspos di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).  

WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA -- Korban pelecehan seksual yang dilakukan JH (47), bos perusahaan di daerah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara ternyata berjumlah empat orang. 

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, korban pelecehan seksual bukan hanya DF (25) dan EFS (23) melainkan masih ada dua orang lainnya. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi serupa juga dilakukan terhadap dua karyawati lainnya berinisial AA dan BB.

Video: Wawancara Eksklusif Kombes Ady Wibowo dan Kisahnya hingga Jadi Kapolres 

Hanya saja mereka memilih untuk tak melaporkan peristiwa tersebut.

"Diduga ada korban lain yaitu AA dan BB. Namun, saat ini keduanya tidak mau melaporkan dan dijadikan saksi," kata Nasriadi, Rabu (3/3/2021).

Menurut Nasriadi, kedua korban enggan melapor karena sudah memiliki kehidupan pribadi.

Baca juga: Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Lurah Pekayon Jaya, Ibu Muda Penjaga Warung Pulang Kampung

Baca juga: Ini Pengakuan Pedagang Warung Korban Pelecehan Lurah, Digerayangi di Ruang Kerja Saat Antar Pesanan

Apalagi salah satu korban saat ini sudah menetap di Bali.

Aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh bos perusahaan yang bergerak di bidang permodalan terhadap kedua korban lainnya itu terjadi pada saat jam kerja.

"Pelaku mengakui bahwa AA sempat ditelanjangi dan BB diurut mengenai payudaranya," kata Nasriadi.

Selanjutnya kasus pelecehan seksual itu ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Baca juga: Oknum Kepala Bank Mencium Pipi Karyawan yang Sedang Bekerja Dilaporkan Melakukan Pelecehan Seksual

JH dijerat Pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman 9 tahun penjara.

Begitu Masuk Ruangan Bos Minta Dilayani Nafsunya

Sebelumnya diberitakan, dua orang karyawati sebuah perusahaan di Ancol dilecehkan bosnya hampir setiap hari.

Mereka melaporkan perbuatan bosnya ke polisi dengan membawa rekaman video.

Dalam rekaman terlihat, begitu masuk ruangan, sang bos langsung melakukan pelecehan.

Baca juga: Salah Strategi, Real Madrid Kehilangan Poin Lawan Real Sociedad 1-1, Potensi Pimpin Klasemen Menjauh

Baca juga: Profil Wulan Guritno yang Dikabarkan Gugat Cerai Adila Dimitri, Suami yang Menikahinya Sejak 2009?

Mentang-mentang bos, langsung minta dilayani nafsu bejatnya.

DF, salah satu korban pelecehan, tak bisa menahan kepedihannya usai mendatangi Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021) malam.

Dua karyawati yang diduga jadi korban pelecehan oleh atasannya saat melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021).
Dua karyawati yang diduga jadi korban pelecehan oleh atasannya saat melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Baru saja keluar dari halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, DF hanya bisa berjalan lemas sambil dituntun rekan sekaligus korban lainnya, EFS.

DF berjalan beberapa langkah menjauh dari halaman kantor polisi tersebut menuju ke mobil yang mengantarnya.

Baca juga: UPDATE Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa, BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir Landa Ibu Kota

Di tengah jalan, EFS sampai harus menguatkan pegangannya lantaran DF hampir pingsan dan terjatuh.

Masih dalam tuntunan EFS, DF kembali berjalan pelan ke arah mobilnya.

Namun, akhirnya ia tak kuasa menahan rasa kepedihan dan menangis tersedu-sedu.

Melihat hal itu, EFS sempat mencoba menenangkan rekannya itu hingga akhirnya mereka berdua masuk ke dalam mobil.

Pelaporan terkait aksi pelecehan seksual ini dilakukan DF dan EFS setelah pelaku yang merupakan atasan korban, JH, sudah berulang kali melakukan aksi bejat ini.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 2 Maret, Ada 5 Zodiak yang Belum Bisa Melupakan Masa Lalu, Move On Dong!

Pelecehan ini dilakukan JH saat kedua korban sedang menjalani pekerjaan mereka di salah satu perusahaan di wilayah Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

EFS menuturkan, aksi pelecehan ini dilakukan setiap kali ada kesempatan.

"Yang pasti tindakan pelecehan seksual yang sangat tidak pantas sekali terhadap saya dan teman saya ini oleh si JH," kata EFS di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin malam.

Aksi pelecehan yang JH lakukan terhadap kedua korban, kata EFS, bukan hanya sekali.

"Dilakukan saat saya kerja di kantor. Dilakukannya setiap kali ada kesempatan," jelasnya.

Senada, kuasa hukum korban, Fachri mengatakan bahwa pelecehan ini diduga sudah dilakukan hampir setiap hari selama kedua korban bekerja di perusahaan itu.

Baca juga: Benarkah Covid-19 akan Berubah Status dari Pandemi Menjadi Endemik? Ini Penjelasannya

Kedua korban setidaknya sudah bekerja sekitar 3-4 bulan.

"Sebenarnya kejadian ini yang dibilang klien saya itu nanti sudah tiap hari sebenarnya. Tapi memang begitu ada kesempatan, karena dia baru bekerja 3-4 bulan," kata Fachri.

Adapun dalam pelaporan ini, DF dan EFS membawa barang bukti berupa video yang merekam aksi pelecehan ini.

Laporan ini sudah diterima pihak kepolisian.

Selain video bukti pelecehan, pelapor juga telah membawa barang bukti hasil visum.

"Ini baru tahap laporan, semua nanti kewenangan daripada penyidik. Apa dia nanti akan melakukan penangkapan atau penahanan, sesuai penyidiknya saja," kata Fachri.

Baca juga: Besaran Kuota Data Internet Gratis 2021 dari Kemdikbud untuk PAUD, SD, SMP, SMA, Guru, Mahasiswa

Bawa barang bukti video

Dua karyawati, DF dan EFS, lapor polisi usai dilecehkan oleh terduga pelaku yang merupakan bos mereka, JH.

Mereka membawa barang bukti video yang merekam aksi bejat JH.

"Barang bukti yang diserahkan ada berupa video yang merekam dia (JH), sedang melakukan perbuatan terhadap teman saya, perbuatan cabul," kata EFS di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021) malam.

Pengamatan TribunJakarta.com, video yang merekam aksi bejat JH direkam korban DF saat sedang bekerja.

Baca juga: Besaran Kuota Data Internet Gratis 2021 dari Kemdikbud untuk PAUD, SD, SMP, SMA, Guru, Mahasiswa

DF meletakan ponselnya di meja kerja. Kamera depan ponselnya lalu merekam perbuatan cabul yang dilakukan JH.

Dalam video itu, JH awalnya masuk ke ruangan tempat DF bekerja.

Pria paruh baya itu lalu memaksa DF melayani nafsunya.

Meski DF sudah menolak, JH tetap melakukan pemaksaan.

"Yang pasti tindakan pelecehan seksual yang sangat tidak pantas sekali terhadap saya dan teman saya ini oleh si JH," kata EFS.

"Dilakukan saat saya kerja di kantor. Dilakukannya setiap kali ada kesempatan," jelasnya.

Kuasa hukum korban, Fachri mengatakan bahwa pelecehan ini diduga sudah dilakukan hampir setiap hari selama kedua korban bekerja di perusahaan itu.

Baca juga: SOSOK Andi Sudirman Sulaiman, Anak Milenial Jadi Gubernur Sulawesi Selatan, Usianya Baru 37 Tahun

Kedua korban setidaknya sudah bekerja sekitar 3-4 bulan.

"Sebenarnya kejadian ini yang dibilang klien saya itu nanti sudah tiap hari sebenarnya. Tapi memang begitu ada kesempatan, karena dia baru bekerja 3-4 bulan," kata Fachri.

Adapun dalam pelaporan ini, DF dan EFS membawa barang bukti berupa video yang merekam aksi pelecehan ini.

Laporan ini sudah diterima pihak kepolisian.

Selain video bukti pelecehan, pelapor juga telah membawa barang bukti hasil visum.

"Ini baru tahap laporan, semua nanti kewenangan daripada penyidik. Apa dia nanti akan melakukan penangkapan atau penahanan, sesuai penyidiknya saja," kata Fachri.

Polres Metro Jakarta Utara telah menerima laporan yang dilayangkan karyawati DF terhadap bosnya, JH, terkait kasus pelecehan seksual.

Baca juga: Starting XI dan Live Streaming Everton vs Southampton, The Toffees Berpeluang Menggusur Liverpool

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo menuturkan, saat ini polisi sedang mendalami kasus ini.

"Kita akan dalami dari penjelasan antara saksi dan korban, apabila itu benar, pasti kita akan tindaklanjuti," kata Dwi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021) malam. (jhs)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Lapor Polisi Setelah Jadi Korban Pelecehan Oleh Bosnya, Karyawati Ini Menangis dan Hampir Pingsan,  Penulis: Gerald Leonardo Agustino

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved