Kriminalitas

Marak Penipuan Undian Berhadiah lewat SMS dan WhatsApp, Begini Tips Mengenalinya

Dalam pesan singkat itu, calon korban akan diminta membuka aplikasi tertentu untuk mengklaim hadiah ratusan juta rupiah.

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Konferensi pers ungkap kasus penipuan dengan iming-iming promo undian berhadiah, di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/3/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Polisi mengungkap penipuan dengan modus promo undian berhadiah ke para korbannya.

Kedua pelaku yakni U (37) alias Undru dan HS (29) alias Sandi diamankan.di Perumahan Royal Living di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para pelaku menyasar korbannya secara random.

Mengenal Si Kembar Royal Enfield Continental GT dan Interceptor INT 650

Sempat Ditolak, Indro Warkop Akhirnya Jalani Vaksinasi di Menteng Bersama Para Lansia

"Dengan sejumlah modem dan alat khusus, mereka melayangkan SMS atau pesan singkat ke calon korban secara random. Isi pesan singkatnya menyatakan bahwa calon korban mendapat hadiah undian," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/3/2021).

Dalam pesan singkat itu, tambah Yusri, calon korban akan diminta membuka aplikasi tertentu untuk mengklaim hadiah ratusan juta rupiah.

"Awalnya korban yang percaya akan diminta menyetorkan uang Rp 300 ribu ke nomor rekening pelaku. Setelah itu, akan berproses dan korban akan diminta menyetor uang lagi hingga jutaan rupiah," paparnya.

Baca juga: Berawal Saling Ejek di Medsos, Tiga Pemuda Janjian Duel di Duren Sawit, Satu Tewas Terluka Parah

Konferensi pers ungkap kasus penipuan dengan iming-iming promo undian berhadiah, di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/3/2020).
Konferensi pers ungkap kasus penipuan dengan iming-iming promo undian berhadiah, di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/3/2020). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Yusri mengatakan para pelaku menyiapkan sekitar 20 nomor rekening, dengan nama berbeda untuk menampung uang hasil penipuan dari para korban.

Hal ini katanya dilalukan untuk menghindari pelacakan dari korban yang menyadari telah tertipu.

 "Mereka mengaku mendapatkan 20 nomor rekening berbeda itu dengan membeli. Ini masih kami dalami, apakah pengakuan mereka benar dan seperti apa cara membelinya," ujar Yusri.

Menurut Yusri keduanya mengaku baru beraksi selama sebulan terakhir dan sudah meraup Rp 200 Juta dari puluhan korban.

Baca juga: Babak Baru Sengkarut Lahan di Curug Tangerang, Eneng Maryam Bakal Kirim Surat Ke Presiden Jokowi

Baca juga: Pigai Soroti soal Perpres Miras, Bocorkan Sosok Diduga Usul Perpres Miras di Wilayah-wilayah Kristen

"Ini masih akan kita dalami lagi, apakah benar mereka baru beraksi selama sebulan terakhir, atau sudah lebih lama sebelumnya," papar Yusri.

Yusri menegaskan keduanya juga diketahui adalah residivis kasus serupa dimana sebelumnya tergabung dalam kelompok yang berasal dari salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan.

"Sementara mereka ini hanya bekerja dan beraksi berdua saja, dengan peran masing-masing," katanya.

Baca juga: Jokowi Legalkan Investasi Miras, Musni Umar Singgung Keberadaan Wapres KH Maruf Amin

Tersangka U, katana, berperan sebagai penyedia rekening untuk melakukan tindak pidana dan penarik uang hasil tindak pidana yang dikirim oleh korban.

Sementara tersangka HS alias Sandi kata Yusri berperan mengirimkan pesan singkat atau SMS melalui laptop dan mengarahkan korban untuk mengirimkan biaya administrasi untuk mendapat hadiah fiktif ratusan juta yang mereka tawarkan.

Karena perbuatannya kata Yusri kedua pelaku akan dijerat pasal berlapis.

Yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 ayat (1) junto Pasal 2 ayat (1) huruf q, r dan z Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan 
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Video Syurnya Terlanjur Tersebar Luas, Artis Seksi Gabriella Larasati Berpeluang Menjadi Tersangka

"Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 20 Miliar," katanya.

Tips agar tidak jadi korban pesan undian berhadiah

Penyebaran pesan yang saat ini tidak hanya menyasar lewat SMS tapi juga aplikasi berbagi pesan WhatsApp dikabarkan kerap memakan korban.

Para pelaku membagikan link palsu yang akan diklik oleh korban dan nantinya akan terjadi tindakan phising.

Nah, sebenarnya ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk bisa mengenali mana penipuan dan mana yang resmi.

Ini cara mudah untuk mengenali modus penipuan dari Nextren yang bisa kamu lakukan, dikutip dari Grid.id.

1. Lihat Logo

SMS atau pesan WhatsApp phising kerap kali menjebak korbannya dengan tampilan situs-situs yang menyerupai dengan situs asli.

Kendati demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti logo.

Hal ini beralasan karena beberapa penjahat siber kerap melupakan kehadiran logo pada pesan palsunya tersebut.

Jika memang logo situs ada, maka kamu harus mencermati apakah ada perbedaan dari bentuk hingga warnanya.

2. Cermati Kesalahan Ejaan

Dalam sebuah situs resmi, sejumlah perusahaan kerap kali menggunakan bahasa dan kalimat yang tersusun dengan baik.

Baca Juga: Cara Cek Username Instagram yang Pernah Dipakai Akun Lain, Bisa Cegah Dari Penipuan

Nah, untuk situs-situs penipuan, pola kalimat yang digunakan kerap kali lebih berantakan dan menggunakan bahasa sehari-hari.

Mungkin ada beberapa situs resmi yang menggunakan teknik tersebut juga di situsnya.

Namun, tidak banyak dan mungkin saja kamu bisa melihat keasliannya dari segi lain.

3. Periksa Kontak Pengirim Pesan

Salah satu cara efektif lainnya yang bisa kamu lakukan adalah mengecek informasi yang tertera pada profil kontak di aplikasi WhatsApp.

Cermati nomor telepon yang tertera dan cocokkan dengan nomor yang tertera pada situs resmi.

Kamu bisa mengunjungi situs asli perusahaan melalui Google, jangan dari link yang disematkan pada pesan WhatsApp.

4. Apakah URL situs ada "https://" dan logo gembok kecil

Langkah ketiga untuk mengenali ciri-ciri email phising adalah penyematan "https://" pada awal alamat situs.

Selain itu, ajarkan anak untuk bisa membedakan situs aman dan tidak melalui logo gembok yang berada di sebelah kiri layar laptop.

Jika logo gembok berwarna hijau, maka itu menandakan bahwa situs yang diakses aman.

5. Konfirmasi Melalui Call Center

Langkah terakhir yang bisa mencegah kamu dari modus penipuan phising ini adalah dengan menghubungi pihak perusahaan.

Namun di sini kamu sebaiknya menggunakan sambungan ke call center.

Dengan begini, pihak call center perusahaan akan segera memproses secara resmi dan mengonfirmasi kabar yang diterima.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved