Berita Tangerang

Babak Baru Sengkarut Lahan di Curug Tangerang, Eneng Maryam Bakal Kirim Surat Ke Presiden Jokowi

Dalam keputusan tingkat Kasasi, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr. H. M Syarifuddin, SH, MH menolak permohonan Kasasi dari para Pemohon

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.Com
Ilustrasi: Gedung Mahkamah Agung (MA) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin, diminta memeriksa dan mencermati kembali putusan perkara Peninjauan Kembali No. 946PK/PDT/2020 terkait sengketa tanah di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, antara Hasan Basri Tukiman (pemohon) dan Eneng Maryam dkk (termohon).

Menurut Kuasa Hukum termohon, Argha Yudistira SH dari Kantor Hukum Ramelan & Partner, terdapat kekeliruan dan kejanggalan dalam putusan perkara PK No. 946PK/PDT/2020 oleh majelis hakim yang diketuai Panji Widagdo.

“Kami ingin mempertanyakan apa yang menjadi dasar Hakim Ketua dalam mengambil Keputusan PK, padahal faktanya pada putusan terdahulu jelas bahwa seluruh Hakim Ketua menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang. Bahkan pada tingkat Kasasi telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai M Syarifuddin, dan sekarang beliau menjabat sebagai Ketua MA,” kata Argha dalam keterangan tertulis, Senin (31/3/2021).

Baca juga: Penciptaan Lapangan Kerja, Masyarakat Dukung Penuh Pembangunan di Pantai Utara Kabupaten Tangerang

Dia berharap kepada Ketua Mahkamah Agung untuk dapat memeriksa dan mencermati kembali putusan perkara PK No. 946PK/PDT/2020 tersebut sebagaimana telah dimuat di portal Direktori Mahkamah Agung.

“Kami sangat mendukung pemerintah dalam menyikapi maraknya mafia tanah di negara tercinta ini. Kami juga sangat mengapresiasi pernyataan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang akan mengusut tuntas mafia tanah sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo,” ujar Argha.

Atas dasar semangat pemerintah memberantas mafia tanah itu, tutur kuasa hukum, termohon PK berencana mencari keadilan dengan bersurat kepada Presiden RI serta instansi dan lembaga terkait.

Argha berpendapat, 'kejanggalan' yang terjadi dalam putusan perkara No. 946PK/PDT/2020, antara lain tidak adanya novum baru di dalam pengajuan PK tersebut, akan tetapi sebagai dasar untuk pengajuan PK hanya berupa asumsi dari pemohon PK tersebut.

Baca juga: Budayawan Sebut Dulu Tangerang Dikenal Sebagai Tempat Persinggahan

“Ketua Majelis Hakim PK tidak mempertimbangkan dan meneliti hasil dari putusan-putusan terdahulu yang mana pada tingkat Kasasi telah diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr. H. M Syarifuddin, SH, MH yang sekarang menjabat sebagai Ketua MA,” paparnya.

Selain itu, lanjut Argha, di dalam putusan perkara No. 1157/PID B/2015/PN.Tng disebutkan bahwa terdakwa H. Sunata bin Arhasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakainya seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran jika pemakaian akta tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Selanjutnya, tutur Argha, pemohon PK yaitu Hasan Basri Tukiman di dalam kesaksiannya pada perkara No. 1157/PID B/2015/PN.Tng telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan pada Perkara No. 30/Pdt.G/2016/PN.Tng.

Baca juga: Jaga Lahan Sengketa Berujung Pelaporan ke Propam Polri, Kapolres Jakbar Tegaskan Tidak Berpihak

“Kami berpendapat bahwa Pemohon PK (Hasan Basri Tukiman) melakukan kebohongan dalam memberikan kesaksian untuk obyek perkara yang sama dalam dua perkara yang berbeda,” ungkapnya.

Dalam perkara PK dengan No. 946PK/PDT/2020, MK mengadili perbuatan melawan hukum antara Hasan Basri Tukiman sebagai Pemohon Peninjauan Kembali I; dan
Camat Curug, Kabupaten Tangerang sebagai pemohon Peninjauan Kembali II melawan
Hj. Eneng Maryam, dkk (termohon PK), Nina Helenty SH  (turut termohon), H. Sunata (turut Termohon) dan Camat Curug (turut Termohon).

Adapun amar putusan PK I: Kabul dan PK II: NO. tertanggal 25 Januari 2021 dengan keterangan telah dilakukan perubahan pergantian penetapan Ketua Majelis dan Anggota Majelis pada 22 Desember 2020.

Baca juga: Notaris Tergugat Tak Hadiri Persidangan, Sidang Sengketa Bangunan Eks Kantor DPD PAN DKI Ditunda

Dalam keputusan tingkat Kasasi, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr. H. M Syarifuddin, SH, MH menolak permohonan Kasasi dari para Pemohon Kasasi yakni Camat Curug dan Hasan Basri Tukiman tersebut.

Majelis Hakim juga menghukum para Pemohon Kasasi untuk membayar biasa perkara sejumlah Rp 500.000.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved