Berita Tangerang

Babak Baru Sengkarut Lahan di Curug Tangerang, Eneng Maryam Bakal Kirim Surat Ke Presiden Jokowi

Dalam keputusan tingkat Kasasi, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr. H. M Syarifuddin, SH, MH menolak permohonan Kasasi dari para Pemohon

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.Com
Ilustrasi: Gedung Mahkamah Agung (MA) 

Sebelumnya pada putusan tingkat Pengadilan Tinggi, Majelis Hakum juga menguatkan Putusan PN Tangerang 322/Pdt.G/2016/PN.Tng. tanggal 16 Januari 2017 yang mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian, menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi para Penggugat.

Baca juga: Berawal Saling Ejek di Medsos, Tiga Pemuda Janjian Duel di Duren Sawit, Satu Tewas Terluka Parah

Putusan itu menyatakan batal demi hukum keseluruhan Salinan Akta Jual Beli (AJB) atas obyek sengketa yang dikeluarkan oleh Camat Kec. Curug (turut Tergugat I) berdasarkan keterangan palsu oleh Tergugat I, yang sekarang dalam penguasaan Tergugat II atau pihak ketiga lain.

Penggugat juga dinyatakan sebagai pemilik yang sah menurut hukum atas keseluruhan obyek dari harta bersama sebagaimana dituangkan dalam Akta Pelepasan Hak Atas Pembagian Harta Bersama No : 03 tanggal 10 November 2014 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, Widi Artati,SH.,M.Kn.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved