Berita Jakarta
Jaga Lahan Sengketa Berujung Pelaporan ke Propam Polri, Kapolres Jakbar Tegaskan Tidak Berpihak
Jaga Lahan Sengketa di Kalideres Berujung Pelaporan ke Propam Polri. Kapolres Jakbar Tegaskan Tidak Berpihak Kepada Salah Satu Pihak
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, KALIDERES - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo memastikan bahwa tidak ada keberpihakan dalam mengamankan tanah yang bersengketa di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Ia mengamankan tanah tersebut sudah sesuai standar operasional prosuder (SOP) yang berlaku di kepolisian.
Lokasi tanah yang disengketakan berada di area samping Gereja Yesus Kristus Perumahan Citra Garden 2 Blok O RT 006 RW 012 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Sengketa tanah terjadi antara Pieter Handoro dengan orang yang mengaku sebagai ahli waris bernama Mardjuk alias Madjuk.
Tidak disangka, pengamanan itu berujung laporan ke Propam.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dilaporkan bersama 64 anggotanya ke Propram karena dianggap melakukan pemagaran tanah tersebut dan tidak profesional.
Laporan pengaduan propam No. SPSP2/356/II/2021 tanggal 1 dan 2 Februari 2021.
Menanggapi hal itu, Kombes Pol Ady Wibowo membantah tudingan berpihak kepada pemilik tanah.
Menurut dia, pihaknya saat itu hanya memberikan pengamanan sesuai dengan prosedur.
"Masyarakat meminta bantuan pengamanan sesuai dengan SOP dan pemohon pengamanan itu adalah pemilik sertifikat yang sah sesuai SHM nomor 17521 dan masih berlaku Belum ada Putusan Pengadilan yang membatalkan SHM," jelas Ady dikonfirmasi Minggu (7/2/2021).
• Audiensi dengan Isnawa Adji, Politisi PSI Diskusikan Segudang Masalah di Kota Jakarta Selatan
Merujuk hal tersebut, jajaran Polres Metro Jakarta Barat memberikan bantuan pengamanan agar menghindari bentrokan ketika dilakukan pemagaran.
Apalagi, lanjut Ady, saat pemagaran tersebut, aparat kepolisian maupun TNI yang berjaga di sana tidak ada yang ikut dalam pemagaran.
Sebab, yang lakukan pemagaran saat itu pihak dari pemilik yang sah sesuai SHM.
• Akui Sudah Biasa, Warga Pejaten Timur Tanggapi Banjir dengan Santai
"Terkait hal itu perlu kami jelaskan bahwa ruang lingkup Peradilan TUN hanya menyangkut sah atau tidaknya produk surat yang dikeluarkan intitusi negara dalam hal ini kantor BPN dan bukan terkait dengan sengketa hak," tegas dia.
Sehingga, tambah dia, berdasarkan hal tersebut tidak ada alasan apapun bagi Polres Metro Jakarta Barat untuk menolak surat permohonan dari masyarakat perihal bantuan pengamanan.
Terlebih hal itu rawan gangguan Kamtibmas di sana.
"Jadi kami tidak berpihak, Polres Metro Jakarta Barat dalam memberikan pengamanan atas dasar legal standing yang sudah kami pelajari sebelum memberkan pengamanan," tutup dia. (m24)