Partai Politik

Senior Demokrat: SBY Bukan Pendiri Partai, Tidak Terlibat Sama Sekali Apalagi Berdarah-darah

Pendiri PD Jawa Barat itu menjelaskan beberapa di antara keganjilan dan keanehan saat PD masih diketuai SBY hingga kini.

Tribunnews.com
Yan Rizal Usman menyebut SBY pernah berjanji menjadi Ketum PD hanya untuk menyelamatkan partai, tetapi pada 2015 justru terpilih lagi secara aklamasi. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Senior Partai Demokrat Yan Rizal Usman mengatakan, isu kongres luar biasa (KLB) yang berembus kencang di internal partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu, terjadi karena beberapa hal yang dibuat oleh SBY hingga menurun ke putra sulungnya.

"KLB tidak bisa ditahankan lagi, dan KLB adalah buah dari karma sumpah muhabalah yang mereka buat sendiri," kata Yan lewat keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).

Pendiri PD Jawa Barat itu menjelaskan beberapa di antara keganjilan dan keanehan saat PD masih diketuai SBY hingga kini.

Baca juga: Alasan Bareskrim Tolak Laporan, Kerumunan Jokowi di NTT Bukan Atas Dasar Undangan Atau Diajak

"Sesuai fakta dan sejarah SBY bukan pendiri partai, bahkan tidak terlibat sama sekali apalagi berdarah-darah."

"Sampai pada HUT ke-2 PD di Wisma Kinasih Bogor barulah dia bergabung," ungkapnya.

Kemudian, Yan menyebut SBY pernah berjanji menjadi Ketum PD hanya untuk menyelamatkan partai, tetapi pada 2015 justru terpilih lagi secara aklamasi.

Baca juga: Artidjo Alkostar Wafat, Novel Baswedan: Kejujuran, Keberanian, dan Kesederhanaannya Jadi Teladan

"Buruknya lagi, SBY melakukan penarikan upeti berupa iuran tiap bulan dari Fraksi Tk 1 dan 2 oleh DPP sesuai PO No 01 yang ditandatangani SBY."

"Ini sangat memberatkan kader."

"Ada pula setoran Mahar Cakada ke DPP pada Pilkada 2020 yang tidak dibagikan ke DPD dan DPC sesuai janji untuk modal kampanye calon," tambahnya.

Baca juga: 7 Kader Demokrat Dipecat, Darmizal: Tunjukkan Wajah Asli SBY, Kelola Partai Sesuai Seleranya

Saat kongres 2020 ketika AHY terpilih menjadi Ketum Demokrat, Yan menyebut tak ada suara yang dilibatkan dari DPC

"Memberangus wewenang DPD dan DPC, di mana Musda dan Muscab hanya mengusulkan 3 calon."

"Calon pimpinan DPRD dan fraksi dipilih dan ditetapkan DPP. Semua sangat berpotensi transasksional," tambahnya.

Baca juga: Dipecat Partai Demokrat, Darmizal: Innalillahi, Saya Tidak Berduka, KLB Segera Digelar

Begitu juga soal kader-kader yang dipecat, yang menurut Yan, tidak prosedural.

"Tidak sah karena masih berlanjut di pengadilan atau belum inkrah."

"Kader yang dipecat atau di Plt melakukan gugatan di pengadilan untuk batalkan pemecatan."

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 28 Februari 2021: 1.691.724 Orang Disuntik Dosis Pertama

"Gugatan bisa jadi ujungnya batalkan kepengurusan AHY," papar Yan.

Sebelumnya, DPP Partai Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat, kepada 7 kader yang terlibat dalam gerakan kudeta Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hal itu berdasarkan desakan para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

"DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut."

Baca juga: Tolak Dua Laporan Soal Kerumunan Jokowi di NTT, Polri: Tak Ada Pelanggaran Hukum dalam Peristiwa Itu

"Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Jumat (26/2/2021).

"Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat ini."

"Juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini," imbuhnya.

Baca juga: Minta Maaf Usai Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Demi Allah, Saya Tidak Tahu Apa-apa

Terkait dengan GPK-PD, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan keenam orang tersebut terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat.

Tindakan buruk itu dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.

Juga, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat pusat dan daerah.

Baca juga: Syarief Hasan: Kalau Ada KLB Partai Demokrat, Itu Abal-abal, Halusinasi Saja

Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.

"Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam lembaran negara," tutur Herzaky.

Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie.

Baca juga: Nurdin Abdullah Diciduk KPK, Sekjen PDIP: Banyak yang Kaget dan Sedih

Marzuki dianggap melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya, yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat.

Yakni, terkait organisasi, kepemimpinan, dan kepengurusan yang sah.

Baca juga: Bulan Depan Gelar KLB, Pendiri Partai Demokrat Bilang Jadwalnya Diumumkan 3 Hari Sebelum Acara

"Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat," beber Herzaky.

Herzaky menyebut, pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.

Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.

Baca juga: Vaksinasi untuk Keluarga Anggota DPR Dikritik, Sekjen: Semua pada Akhirnya Juga akan Divaksin

"Berdasarkan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, jelas bahwa Marzuki Alie telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat."

"Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat."

"Tindakan Marzuki Alie sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh Tanah Air."

Baca juga: Kabareskrim Berharap Netizen yang Ditegur Polisi Virtual Langsung Hapus Konten, Bukan Berdebat

"Hal ini dibuktikan dengan adanya desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC dan organisasi sayap."

"Termasuk para senior partai, untuk memecat Marzuki Alie," papar Herzaky. (Reza Deni)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved