Relaksasi Pajak
Saatnya Beli Mobil Baru, Berikut Harga Mobil Daihatsu Tanpa PPnBM, SUV Terios Mulai Rp 200 Juta
Harga baru ini dapat dilihat konsumen melalui website resmi daihatsu.co.id. Semua harga tersebut merupakan On The Road (OTR) Jakarta.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) telah merilis harga baru untuk empat mobil yang masuk ke dalam kriteria penerima relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) 100 persen dari Pemerintah.
Mobil-mobil yang mendapat penghapusan PPnBM 100 persen diharuskan buatan dalam negeri dengan mesin 1.500 cc ke bawah dan kandungan komponen dalam negeri sebesar 70 persen.
Keempat model Daihatsu yang masuk kriteria tersebut adalah Xenia, Luxio, Gran Max Minibus dan Terios.
• Menteri Airlangga Akhirnya Beberkan Alasan Pemerintah Berikan Insentif PPnBM di Tengah Pandemi
Baca juga: Pajak Pembelian Mobil Baru Turun Hingga Nol Persen, Ini Harapan Pelaku Usaha Otomotif
Harga baru ini dapat dilihat konsumen melalui website resmi daihatsu.co.id.
Semua harga tersebut merupakan On The Road (OTR) Jakarta.
Berikut daftar mobil Daihatsu setelah mendapat insentif PPnBM :
Daihatsu Grand New Xenia
- R AT 1.5 DLX Rp 225,9 juta.
- R MT 1.5 DLX Rp 215,8 juta.
- R AT 1.3 DLX Rp 217,1 juta.
- R AT 1.3 STD Rp 205,2 juta.
- R MT 1.3 DLX Rp 206,9 juta.
- R MT 1.3 STD Rp 195,1 juta.
- X AT 1.3 DLX Rp 207,5 juta.
- X AT 1.3 STD Rp 194,6 juta.
- X MT 1.3 DLX Rp 196,5 juta.
- X MT 1.3 STD Rp 184,5 juta.
Daihatsu Luxio
- 1.5 X A/T Rp 219,8 juta.
- 1.5 X M/T Rp 209,6 juta.
- 1.5 D M/T Rp 192,3 juta.
Daihatsu Gran Max Minibus
- MB 1.3D FF Ambulance C E4 Rp 198,9 juta.
- MB 1.3D FF Ambulance FH E4 Rp 198,9 juta.
- MB 1.5 D PS Rp 178,9 juta.
- MB 1.3 D FF Rp 169,9 juta.
- MB 1.3 D Rp 163,8 juta.
Daihatsu All New Terios
- R AT CUSTOM Rp 251,8 juta.
- R MT CUSTOM Rp 242,6 juta.
- R AT DLX Rp 249,9 juta.
- R AT Rp 239,9 juta.
- R MT DLX Rp 240,7 juta.
- R MT Rp 230,7 juta.
- X AT DLX Rp 219,2 juta.
- X MT DLX Rp 210 juta.
- X MT Rp 200 juta.
Penjelasan Menteri Airlangga
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan alasan pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah atau PPnBM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hal ini dikarenakan industri manufaktur berkontribusi 19,88 persen terhadap pertumbuhan domestik bruto (PDB).
"Namun, ini kontraksi di sektor alat berat, alat angkut, otomotif turun ke minus 19,86 persen. Kemudian industri ini, turun kurang dari 50 persen di sisi kapasitas normal dari 80 persen ke 40 persen," ujarnya saat konferensi pers, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Uang APM untuk Bayar PPnBM Mobil Sebelum Maret 2021 Tidak Kembali
Kemudian, Airlangga menjelaskan, lebih rinci lagi untuk motor turun 43,57 persen, mobil 48,38 persen, dan suku cadang 23 persen.