Putusan Pengadilan
Hakim Pecat Oknum TNI yang Berhubungan Intim dengan Istri Atasannya, Ini Skandal Perselingkuhannya
Putusan hakim benar-benar tidak main-main untuk seorang oknum TNI yang nekad berhubungan intim dengan istri orang. Simak selengkapnya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hakim akhirnya memecat seorang oknum TNI yang berhubungan intim dengan istri atasannya.
Putusan pemecatan dari dinas militer dan penjara 7 bulan itu sudah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung pada 4 Februari 2021.
Putusan pengadilan dengan nomor X -X/PM.II-09/XX/I/2021 (disamarkan,red) kini sudah ada di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
Oknum TNI yang berani mengajak istri atasannya selingkuh dengannya adalah seorang tamtama berinisial Pratu BA (25).
Baca juga: Istri Anggota TNI Selingkuh dengan Senior Suami Saat Suaminya Sedang Tugas di Pos Berbahaya di Papua
Sedangkan istri atasannya adalah DE (32).
DE merupakan istri dari seorang tamtama berinisial Pratu AK (35)
Pratu BA diketahui sudah menikah dan memiliki seorang anak.
Sedangkan DE sudah menikah dengan Praka AK dan memiliki dua anak.
Dalam putusan tersebut, terlihat bagaimana awal mula perselingkuhan itu bisa terjadi.
Pratu BA dan Praka AK ternyata sama-sama memiliki pekerjaan sampingan di sebuah taman di kota di mana keduanya menjalani dinas militer.
Pratu BA menjadi koordinator juru parkir di taman itu, sedangkan Praka AK menyuplai botol-botol air mineral kepada tukang dagang di taman tersebut.
Oleh karena itulah DE kemudian kenal dengan Pratu BA karena dikenalkan oleh suaminya.
Baca juga: Terbaru, Curhatan Nissa Sabyan Soal Isu Perselingkuhan dengan Ayus, Sebut Tak Akan Kehilangan Arah
Suami DE atau Pratu AK kemudian harus berdinas agak jauh sehingga pekerjaan menyuplai botol mineral ia serahkan ke DE pada April 2019.
Saat itulah DE kemudian jadi berkomunikasi dengan Pratu BA.
Dalam kesaksiannya yang tertuang di surat putusan, Pratu BA menyebut DE yang pertama kali meminta nomor ponselnya.