Jiwasraya Gagal Bayar
Banding, Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup
Vonis tingkat banding ini menguatkan amar putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hary Prasetyo tetap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bakal mengajukan banding atas vonis seumur hidup dalam kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca juga: Vaksinasi untuk Keluarga Anggota DPR Dikritik, Sekjen: Semua pada Akhirnya Juga akan Divaksin
Kuasa hukum Heru, Soesilo Aribowo, mengatakan kliennya kecewa terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Mungkin kami akan berkoordinasi dengan klien, mungkin segera menyatakan banding terhadap putusan itu, tentu kita akan ketemu Pak Heru dulu," kata Soesilo saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).
Sebelumnya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro juga akan mengajukan banding atas vonis seumur hidup dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kuasa Hukum Benny, Bob Hasan, menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berdasarkan asumsi pada dakwaan.
"Pernyataan banding sudah kami ajukan," kata Bob saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).
Diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Majelis Hakim menyatakan Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain, bersalah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Tak hanya itu, Majelis Hakim menyatakan Heru Hidayat telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020) malam.
Hakim juga menghukum Heru dengan pidana uang pengganti senilai Rp10.728.783.335.000.
Jika uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah incracht, maka harta benda Heru akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti.
Dalam pertimbangannya, Hakim menuturkan hal-hal yang memberatkan antara lain Heru dinilai melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya.