Jiwasraya Gagal Bayar
Banding, Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup
Vonis tingkat banding ini menguatkan amar putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jika uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah incracht, maka harta benda Heru akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti.
Dalam pertimbangannya, Hakim menuturkan hal-hal yang memberatkan antara lain Heru dinilai melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya.
Heru Hidayat juga dinilai menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee.
Hakim menyebut Heru juga dinilai menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya, untuk membayar judi.
"Perbuatan dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara yang besar."
"Perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yg dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian," kata Hakim.
Sementara, untuk hal meringankan, Heru dinulai bersikap sopan, menjadi kepala keluarga.
Hanya saja, Heru dinilai tidak mengakui perbuatannya, sehingga pertimbangan meringankan berupa perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang. (Ilham Rian Pratama)
Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya
kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya
kasus asuransi Jiwasraya
kasus Jiwasraya
Heru Hidayat
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Boyamin Saiman: Auditor BPK yang Diduga Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi Jiwasraya Berinisial N |
![]() |
---|
Ada Oknum Anggotanya Diduga Rintangi Penyidikan Korupsi di Jiwasraya, Ini Kata Ketua BPK |
![]() |
---|
Kejagung Dalami Dugaan Oknum Anggota BPK Rintangi Penyidikan Korupsi di Jiwasraya |
![]() |
---|
Korban Jiwasraya Minta Bertemu Jokowi, Moeldoko: Jangan Semuanya ke Presiden |
![]() |
---|
Boyamin Saiman Minta Kejaksaan Jerat Agen-agen Nakal Jiwasraya, Dapat Fee Besar Tak Wajar |
![]() |
---|