Baiq Nuril Hingga Ahmad Dhani Dihadirkan untuk Dimintai Pendapat Soal UU ITE
Sugeng mengatakan, masukan dan pandangan dari mereka nantinya akan digunakan sebagai pertimbangan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menghadirkan sejumlah narasumber dari klaster terlapor dan pelapor, Senin (1/3/2021).
Dari klaster terlapor ada Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono, Ahmad Dhani Prasetyo, Bintang Emon, Singky Soewadi, dan Dianantan Putra Sumedi.
Tim bentukan pemerintah tersebut juga akan menghadirkan pihak yang pernah melaporkan atau pelapor terkait kasus UU ITE, di antaranya Muannas Al Aidid dan Ade Armando.
Baca juga: Tolak Dua Laporan Soal Kerumunan Jokowi di NTT, Polri: Tak Ada Pelanggaran Hukum dalam Peristiwa Itu
Mereka dihadirkan untuk dimintai masukan dan pendapatnya terkait UU ITE.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan, pertemuan perdana dengan para narasumber tersebut dilakukan secara virtual.
Selain itu, pertemuan tersebut juga terbagi menjadi dua sesi pertemuan.
Baca juga: Minta Maaf Usai Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Demi Allah, Saya Tidak Tahu Apa-apa
"Di sesi pertama hari ini, narasumber yang diundang melalui saluran virtual antara lain Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono dan beberapa yang lain, delapan sampai sembilan orang."
"Karena jumlah terlapor dan pelapor cukup banyak, maka akan dilanjut dengan sesi kedua Selasa besok," kata Sugeng dalam keterangan Tim Humas Kemenko Polhukam, Senin (1/3/2021).
Sugeng mengatakan, masukan dan pandangan dari mereka nantinya akan digunakan sebagai pertimbangan, baik untuk membuat panduan atau untuk mengkaji kemungkinan revisi UU ITE.
Baca juga: Syarief Hasan: Kalau Ada KLB Partai Demokrat, Itu Abal-abal, Halusinasi Saja
"Masukan dan pandangan yang diberikan oleh narasumber nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim."
"Baik untuk Sub Tim 1 yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi Sub Tim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi,” papar Sugeng.
Selain melibatkan beberapa narasumber dari berbagai klaster seperti pelapor dan terlapor, aktivis, praktisi, masyarakat sipil, akademisi, pers, dan lainnya.
Baca juga: Nurdin Abdullah Diciduk KPK, Sekjen PDIP: Banyak yang Kaget dan Sedih
Tim juga membuka hotline bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan melalui email di: KajianUUITE@polkam.go.id dan SMS atau WhatsApp di: 082111812226.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membentuk Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Senin (22/2/2021).
Rincian terkait tim tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nomor 22 tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE.