Baiq Nuril Hingga Ahmad Dhani Dihadirkan untuk Dimintai Pendapat Soal UU ITE

Sugeng mengatakan, masukan dan pandangan dari mereka nantinya akan digunakan sebagai pertimbangan.

KOMPAS.com/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM
Tim kajian UU ITE menghadirkan sejumlah narasumber dari klaster terlapor dan pelapor, Senin (1/3/2021), salah satunya Baiq Nuril. 

1. Anmad M. Ramli (Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika);

2. Barita Simanjuntak (Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia);

3. Poengky Indarti (Anggota Komisi Kepolisian Nasional);

4. Anton Setiyawan (Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi Negara, Badan Siber dan Sandi Negara);

5. Rizal Mustary (Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Komunikasi);

6. Dedy Permadi (Staf Khusus Menterl Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika);

7. Cahyani Suryandari (Plt Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia);

8. Kombes Pol Wibowo (Kepala Bagian Sunkum, Divisi Hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia);

9. Radita Ajie (Kepala Subdirektorat Penyusunan RUU, RPERPPU, dan RPP, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia);

10. Mia Banulita (Kepala Bagian Rancangan dan Pertimbangan Hukum, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Kejaksaan Republik Indonesia);

11. Dado Achmad Ekroni (Analis Hukum Ahli Madya pada Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan).

Dalam pelaksanaan tugasnya, tim pelaksana dapat dibantu oleh akademisi, praktisi, tenaga ahli, korban atau pelaku tindak pidana UU ITE, aktivis, dan kelompok media sebagai narasumber untuk mendapatkan berbagai masukan.

Tim Kajian UU ITE tersebut bertugas mulai hari ini hinngga 22 Mei 2021.

"Karena ini diskusi maka perlu waktu. Kita memberi waktu sekitar dua bulan agar ini terus digarap."

"Sehingga nanti tim ini akan laporan ke kita, apa bentuknya, apa hasilnya."

"Sembari menunggu dua atau tiga bulan, Polri dan Kejaksaan penerapannya supaya betul-betul tidak multitafsir, tetapi orang merasa adil. Oh Iya, ini ternyata benar."

"Tidak hanya berlaku kepada si A, tetapi juga si B, karena semua unsur itu sudah terpenuhi di situ," jelas Mahfud MD.

Ada dua pertimbangan dibentuknya Tim Kajian UU ITE.

Pertama, dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

Perlu dilakukan pengkajian secara komprehensif dengan melibatkan kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Kedua, setelah berlaku sejak 21 April 2008, pelaksanaan UU ITE ternyata menimbulkan kontroversi karena ada yang menilai memuat pasal-pasal yang terlalu lentur atau pasal karet (haatzai artikelen).

Sehingga untuk merespons pendapat-pendapat masyarakat tersebut, pada acara pembukaan Rapat Pimpinan Nasional TNI-POLRI tanggal 15 Februari 2021, Presiden mengarahkan perlunya dilakukan pengkajian baik terkait kriteria implementatif maupun terkait perumusan substansinya. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved