OTT KPK
Nurdin Abdullah Diciduk KPK, Sekjen PDIP: Banyak yang Kaget dan Sedih
Menurut Hasto, Nurdin dikenal sebagai sosok yang baik dan dinilai masyarakat memiliki integritas.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku kaget begitu mendengar Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditangkap KPK, dalam dugaan kasus suap pengadaan infrastruktur.
Menurut Hasto, Nurdin dikenal sebagai sosok yang baik dan dinilai masyarakat memiliki integritas.
"Karena beliau kan menurut penilaian masyarakat yang kemarin menyampaikan ke saya banyak yang kaget, banyak yang sedih, karena beliau orang baik," kata Hasto dalam acara 'Gowes Bareng PDIP', di kawasan Monas, Senayan, Jakarta, Minggu (28/2/2021).
Baca juga: Lagi, Bareskrim Tolak Laporan yang Permasalahkan Kerumunan Jokowi di NTT
Meski begitu, kata Hasto, pihaknya mendukung upaya KPK dalam memberantas Korupsi.
PDIP, menurutnya solid dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Memang di dalam situasi ini kita dukung upaya KPK dalam memberantas korupsi, maka partai dalam keadaan solid," tuturnya.
Baca juga: Minta AHY Terima Kenyataan KLB, Darmizal: Kalau Kalah Minggir, Jika Menang Upgrade Elektabilitas
DPP PDIP, menurut Hasto, telah menugaskan Ketua DPD PDIP Sulawesi Selatan Andi Ridwan Wittiri untuk segera ke Makassar menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Nurdin, kata Hasto, sempat berbicara kepada Andi, bertanggung jawab dunia akhirat, tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan.
Meskipun demikian, PDIP tetap akan menunggu proses hukum yang ada di KPK.
Baca juga: Dipecat Demokrat karena Dukung KLB, Ketua DPC Kabupaten Tegal Minta Uang Rp 500 Juta Dikembalikan
"Ya nanti kami akan lihat perkembangan, tetapi partai tidak melakukan intervensi hukum terhadap masalah tersebut."
"Kami terus belajar dari setiap persoalan, kami terus memperbaiki diri,"
"Karena PDIP kan partai besar, kami punya 28 juta pemilih lebih, kami punya 1,4 juta pengurus partai yang aktif."
"Sehingga semuanya harus menegakkan disiplin, semuanya tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan," paparnya.
Minta Maaf
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah meminta maaf kepada seluruh warganya, atas kasus yang menjeratnya.
"Saya (sampaikan) mohon maaf," kata Nurdin kepada wartawan saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (29/2/2021).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan orang nomor satu di Sulsel itu sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Baca juga: Kejagung Sudah Sita 118 Apartemen Benny Tjokro, Harga Satu Unit Bisa Sampai Rp 7 Miliar
Ketua Umum KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan, dalam kasus proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan ini, Nurdin Abdullah diamankan sebagai penerima uang proyek sebesar Rp 2 miliar dari tersangka AS.
"Dalam penyidikan ini kami menetapkan Saudara NA (Nurdin Abdullah) sebagai penerima uang proyek infrastruktur di sejumlah tempat di Sulawesi Selatan," kata Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Selain Nurdin, KPK juga turut menetapkan dua tersangka lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini, yakni Edi Rahmat alias ER dan Agung Sucipto alias AS.
Baca juga: Namanya Disebut SBY Soal Isu Kudeta Partai Demokrat, Moeldoko: Saya Ingatkan, Jangan Menekan Saya!
Tersangka Edy, kata Firli, merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Sulawesi Selatan, sedangkan Agus merupakan seorang kontraktor.
Dalam kasus ini, Nurdin Abdullah dan Edy dijerat sebagai penerima, sedangkan Agung diduga penyuap.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," ujarnya.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi Menurun, Sisa 305 Orang yang Dirawat di Rumah Sakit
Penetapan tersangka terhadap ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Jumat (26/2/2021) hingga Sabtu (27/2/2021) dini hari.
Dalam opersi senyap tersebut, tim penindakan mengamankan enam orang selain Nurdin, Edy, dan Agung, yakni sopir Agung berinisial NY, Sopir Edy berinisial IF, dan SB yang merupakan ajudan Nurdin Abdullah.
Sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Tahanan KPK Divaksin Covid-19, ICW: Sangat Tidak Tepat, Nakes Saja Belum Semuanya
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para tersangka ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari 2021 hingga 18 Maret 2021.
Mengaku Tak Tahu
Nurdin mengaku tidak mengetahui sama sekali transaksi yang dilakukan Edy Rahmat, atas dugaan kasus suap proyek pembangunan dan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
"Karena memang kemarin itu saya enggak tahu apa-apa."
"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya."
Baca juga: Mengapa Lengan Nyeri dan Pegal Usai Disuntik Vaksin? Ini Penjelasannya
"Saya tidak tahu, demi Allah, demi Allah," ucap Nurdin.
Dirinya juga menyatakan akan menerima dan ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum. Saya (sampaikan) mohon maaf ini terjadi," cetusnya saat menuju mobil tahanan KPK.
Baca juga: Satpol PP Tutup Permanen Kafe RM Cengkareng Usai Insiden Penembakan, Pernah Dua Kali Kena Sanksi
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Nurdin Abdullah diamankan sebagai penerima uang proyek senilai Rp 2 miliar dari Agung Sucipto, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba sekaligus kontraktor.
Berdasarkan proses penyelidikan, Agung telah lama menjalin komunikasi dengan Nurdin yang dikenalnya melalui rekomendasi dari tersangka Edy Rahmat.
Edy Rahmat merupakan Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
"Dalam beberapa komunikasi tersebut diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh Agung di 2021," jelas Firli.
Kronologi
1. Pada Jumat 26 Februari 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat soal adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.
Yang diberi oleh Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat sebagai perantara, orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
2. Pukul 20.24 WIB, Agung Sucipto bersama Irfan alias IF (sopirnya) menuju ke salah satu rumah makan di Makassar.
Setiba di rumah makan tersebut, ada Edy Rahmat yang telah menunggu.
3. Dengan beriringan mobil, Irfan mengemudikan mobil milik Edy Rahmat, sedangkan Agung Sucipto dan Edy Rahmat bersama dalam satu mobil milik Agung Sucipto menuju Jalan Hasanuddin.
4. Dalam perjalanan, Agung Sucipto menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy Rahmat.
5. Sekira pukul 21.00 WIB, Irfan mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung Sucipto, dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy Rahmat.
6. Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 Wita, Agung Sucipto diamankan saat dalam perjalanan menuju Bulukumba.
"Sekira pukul 24.00 Wita, Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah sekira Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya," ujar Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).
7. Terakhir pada pukul 02.00 Wita, Nurdin Abdullah juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulawesi Selatan.
Sebagai informasi, dalam dugaan kasus suap proyek infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan ini, Nurdin Abdullah diamankan sebagai penerima uang proyek senilai Rp 2 miliar dari Agung Sucipto. (Rizki Sandi Saputra)
Taufik Ismail/TRIBUNNEWS.COM
081321574185
--