Putusan Pengadilan
Kronologis Oknum TNI Diduga Hamili Istri Orang Tapi Terpaksa Dibebaskan Oleh Hakim, Ini Penyebabnya
Seorang oknum TNI diduga menghamili istri orang. Namun hakim terpaksa membebaskannya. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang oknum TNI diduga menghamili istri orang, tetapi kemudian dibebaskan oleh hakim.
Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhkan putusan tersebut pada 16 Februari 2021.
Putusan pengadilan menyangkut kasus perselingkuhan itu bernomor X-X/PM.II-09/XX/I/2021 (disamarkan,red).
Sebelum menyimak apa penyebab hakim membebaskan, mari kita simak kronologis kasusnya.
Baca juga: Istri Anggota TNI Selingkuh dengan Senior Suami Saat Suaminya Sedang Tugas di Pos Berbahaya di Papua
Oknum TNI ini berinisial KW (35) dan merupakan seorang Tamtama TNI yang telah memiliki istri dan anak.
Sedangkan istri orang yang dihamili KW adalah NJ.
NJ pun sebenarnya seorang istri dari anggota TNI dari golongan Bintara TNI dan telah memiliki anak.
Namun, antara KW dan suami NJ tidak saling kenal.
Perselingkuhan antara KW dan NJ mulai terjadi pada awal tahun 2019.
Ketika itu KW dan NJ berkenalan melalui media sosial facebook.
Mereka lalu kerap saling berkirim pesan.
Baca juga: Istri Selingkuh dengan Oknum Polisi Sampai Berhubungan Intim di Mobil, Ini Kisah Perselingkuhannya
Suatu saat KW menawari NJ untuk bekerja di sebuah pabrik.
Pada bulan Maret 2019, KW datang ke rumah NJ untuk membicarakan masalah pekerjaan tersebut.
KW lalu mengajak jalan NJ dan dua anak NJ dengan mobil.
KW membawanya ke sebuah taman di mana kedua anak NJ bisa bermain.