Putusan Pengadilan

Kronologis Oknum TNI Diduga Hamili Istri Orang Tapi Terpaksa Dibebaskan Oleh Hakim, Ini Penyebabnya

Seorang oknum TNI diduga menghamili istri orang. Namun hakim terpaksa membebaskannya. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Kompas.com
Kasus oknum TNI diduga menghamili istri orang sudah diputus oleh hakim. 

Berdasarkan Surat Dakwaan Oditur Militer pada Oditurat Militer II-09 Bandung yang tertulis di surat putusan hakim, di dalam mobil yang diparkir di taman itulah , KW pertama kali berhubungan intim dengan NJ.

Berikutnya, dalam surat dakwaan, terlihat pula bahwa KW kembali berhubungan intim dengan NJ sepanjang April 2019. Ada yang dilakukan di mobil lagi dan di hotel. 

NJ kemudian diketahui melahirkan seorang anak pada 12 Januari 2020. 

Dalam dakwaan, NJ mengaku bahwa anak tersebut adalah hasil hubungannya dengan KW. 

Terkait hal itu, KW membuat surat pernyataan yang isinya akan bertanggungjawab memberikan nafkah terhadap anak tersebut. 

BERITA POPULER KPK OTT GUBERNUR SULSEL: Dari Profil dan Kekayaan Nurdin Sampai | Cuitan Tsamara

Namun, KW menyebut dalam surat tersebut bahwa dirinya tidak bertanggungjawab membuat akte kelahirannya. 

Terkait hal tersebut, suami NJ baru mengetahuinya karena diberitahu saudaranya pada 20 Januari 2020. 

Suami NJ lalu yakin bahwa anak tersebut adalah hasil hubungan NJ dan KW. 

Sebab, dalam surat dakwaan itu, menyebut bahwa NJ tidak berhubungan intim lagi dengannya sejak April 2019. 

Suami NJ lalu melaporkan perbuatan KW ke polisi militer pada 3 Maret 2020.

PUTUSAN HAKIM  

Namun, hakim memilih membebaskan KW terkait hal tersebut. 

Bunyi putusan hakim adalah sebagai berikut : 

Menyatakan penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa KXXX WXXXXXX, KXXXA NRP 3XXXXXXXXXXXX, tidak dapat diterima.

Di bagian menimbang, ada beberapa pertimbangan hakim memutuskan seperti itu. 

Kalahkan Sevilla 2-0, Barcelona Geser Real Madrid Diposisi 2 Besar, Messi Topscorer Jauhi Suarez

Pertama, Terdakwa telah dipanggil oleh Oditur Militer untuk hadir dalam persidangan, akan tetapi Terdakwa tidak dapat dihadirkan dipersidangan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved