Vaksinasi Covid19

Ada 5 Hal yang Membedakan Antara Vaksinasi Covid-19 dari Pemerintah dan Vaksinasi Mandiri

Di artikel ini akan dibahas soal perbedaan vaksinasi Covid-19 secara mandiri dan vaksinasi program pemerintah.

Warta Kota/Joko Suprianto
Ini perbedaan mendasar vaksinasi program pemerintah dan vaksinasi mandiri atau gotong royonh Foto saat Vaksinasi tahap II kini digelar untuk Tenaga Pendidik untuk pertama kalinya di SMAN 70 Jakarta, Rabu (23/2). Ada 650 tenaga pendidik yang ikut serta dalam pelaksanaan vaksinasi ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Di artikel ini akan dibahas soal perbedaan vaksinasi Covid-19 secara mandiri dan vaksinasi program pemerintah.

Seperti diketahui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Berdasarkan draf yang diterima Kompas.com, Permenkes ini ditetapkan mulai 24 Februari 2021. Salah seorang pejabat Kemenkes sudah membenarkan Permenkes itu.

Sedangkan, Juri Bicara Vaksinasi Pemerintah Siti Nadia Tarmizi belum bersedia memberikan tanggapan karena Kemenkes masih membahasnya sebelum memberikan penjelasan secara resmi ke masyarakat.

Baca juga: Sudah 90 Persen, Vaksinasi Tenaga Kesehatan Kabupaten Bekasi Ditargetkan Rampung Akhir Pekan Ini

Baca juga: Aturan Vaksinasi Covid-19 Mandiri Sudah Dikeluarkan, Sudah 6.644 Perusahaan Mendaftar

Dalam Permenkes itu diatur bahwa, vaksinasi mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong.

Selain itu, terdapat aturan terkait Vaksinasi Program, yaitu program yang dilakukan pemerintah dan menggunakan anggaran negara.

Lantas, apa perbedaannya?

1. Definisi

Pada Pasal 1 Ayat 4 disebutkan, Vaksinasi Program adalah pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah.

Sedangkan, vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

2. Jenis vaksin

Pada Pasal 7 Ayat 4 disebutkan dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong harus berbeda, jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi program.

Baca juga: Ada 560 Lansia di Bojonggede Kabupaten Bogor Siap Disuntik Vaksin Covid-19

3. Pendanaan

Terkait dengan pendanaan, Pasal 43 menyebutkan, pendanaan Vaksinasi Program dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sedangkan, Vaksinasi Gotong Royong pendanaannya dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

4. Distribusi

Pada Pasal 16 Ayat 1 disebutkan, pelaksanaan distribusi vaksinasi program merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sedangkan, pada Pasal 19 Ayat 1, vaksinasi gotong royong pendistribusiannya dilaksanakan PT Bio Farma ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta yang bekerja sama dengan badan hukum/badan usaha sesuai kebutuhan.

5. Pelaksanaan vaksinasi

Pada Bagian pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pada Pasal 21 Ayat 1 disebutkan, pelayanan vaksinasi program dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau masyarakat/swasta.

Fasyankes yang dimaksud Puskemas, Puskemas pembantu, klinik, rumah sakit, unit pelayanan kesehatan di kantor kesehatan pelabuhan serta di pos pelayanan vaksinasi.

Sedangkan vaksinasi gotong royong hanya dapat dilakukan di Fasyankes milik masyarakat/swasta yang memenuhi syarat.

Baca juga: Hari Pertama Vaksinasi Covid-19 di DPR Diikuti 500 Orang

Pada Pasal 22 Ayat 2 disebutkan, fasyankes untuk vaksinasi gotong royong bukan tempat pelayanan vaksinasi program.

Lebih lanjut, pelaksanaan vaksinasi gotong royong dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan fasyankes milik masyarakat/swasta.

Vaksin mandiri tiba Maret 2021 

Menteri BUMN Republik Indonesia, Erick Thohir  tengah memberikan paparan saat menjadi pembicara kunci pada International Conference on Entrepreneurship and Business Managament (ICEBM) yang ke-9, Kamis (19/11/2020). Konferensi internasional ini ini digelar secara daring.
Menteri BUMN Republik Indonesia, Erick Thohir tengah memberikan paparan saat menjadi pembicara kunci pada International Conference on Entrepreneurship and Business Managament (ICEBM) yang ke-9, Kamis (19/11/2020). Konferensi internasional ini ini digelar secara daring. (Dok. Untar)

Program vaksinasi mandiri nampaknya akan segera berjalanan.

Ini terungkap dari peryataan Menteri BUMN Erick Thohir dalam acara The Indonesia 2021 Summit: The Future is Now yang diadakan secara virtual, Selasa (23/2).

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, kemungkinan sebanyak 3,5 juta dosis vaksin corona yang akan tiba di Indonesia bulan Maret 2021 ini.

Nah, vaksin ini rencananya akan digunakan untuk program vaksinasi mandiri atau gotong royong dengan pengusaha.   

Jumlah tersebut  dari target vaksin corona  akan rencananya akan didatangkan dari dua produsen vaksin yakni Sinopharm dan Moderna.  

Baca juga: Uji Coba Vaksin Sinovac Kemanjurannya 65% Dibanding Pfizer-Moderna, Masih Diatas Batas Minimal WHO

Total masing-masing vaksin Covid-19 sebanyak 20,20 juta dosis vaksin.   

Perinciannya sebanyak 15 juta dosis adalah vaksin Covid-19 dari Sinopharm  dan 5,2 juta dosis dari Moderna.

Targetnya vaksin corona atau Covid-19 dari Sinopharm akan mulai tersedia Maret hingga Juni.

Sedangkan vaksin corona Moderna akan tersedia pada Juli hingga Oktober.

Hanya sebelum digunakan, vaksin corona Sinopharm  dan juga vaksin Moderna terlebih dulu wajib mendapat izin edar darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM, laiknya vaksin Sinovac yang saat ini sudah disuntikkan ke masyarakat Indonesia.

Baca juga: CARA DAFTAR Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia, Ada Dua Langkah, Berikut Lengkapnya

Pasca BPOM melakukan pengecekan dan evaluasi, BPOM lalu akan menerbitkan emergency use authorization (EUA).

Menteri BUMN yang  sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PKCPEN) Erick menegaskan bahwa  program vaksinasi corona mandiri yang dilakukan pemerintah bekerjasama dengan pengusaha diberikan secara gratis.

Jika merujuk pemberitaan, vaksin Sinopharm termasuk vaksin inactivated virus; Ini artinya, pengembangan vaksin Sinopharm dari virus SARS-CoV-2 yang dilemahkan atau dimatikan.

Saat ini, lebih dari 43 juta dosis vaksin corona buatan perusahaan China National Pharmaceutical Group alias Sinopharm ini telah digunakan di seluruh dunia. Angka ini termasuk 34 juta vaksin Sinopharm yang digunakan di Tiongkok, dan 9 juta sisanya di negara-negara lain.

China National Biotec Group Company (CNBG), unit usaha Sinopharm memiliki dua jenis vaksin Covid-19. Satu dikembangkan oleh unit di Beijing dan telah mendapat izin penggunaan umum di Tiongkok, sementara satu lagi mendapat izin penggunaan darurat di beberapa negara termasuk Irak, Pakistan dan Maroko.

Sinopharm mengklaim, orang yang sudah mendapatkan  vaksin corona bikinannya  bahkan sudah melakukan perjalanan ke lebih dari 150 negara dan belum ada kasus temuan infeksi.

Pemerintah UEA yang menggelar uji klinis III sejak Juli lalu menyebut, data sementara, efektivitas vaksin Sinopharm untuk melawan virus corona mencapai 86 persen.

Namun, kabar terbaru, setelah disuntikkan ada efek samping alergi yang dirasakan relawan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Beda Vaksinasi Gotong Royong dengan Vaksinasi Program Pemerintah"


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved