Jokowi Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Soal Kerumunan di NTT, Kali Ini Giliran Gerakan Pemuda Islam

Fery mengungkapkan, pihaknya membawa alat bukti berupa video, screenshot, hingga berita di media mainstream.

TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Gerakan Pemuda Islam (GPI) melaporkan Presiden Jokowi dan Gubernur NTT Viktor Laiskodat ke Bareskrim Polri, atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Jumat (26/2/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Gerakan Pemuda Islam (GPI) melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat ke Bareskrim Polri, atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Presiden Jokowi terjadi saat kunjungan kerja di Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kami di Bareskrim Polri ingin melaporkan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan 2 pejabat negara, yaitu Presiden RI dan yang kedua Gubernur NTT."

Baca juga: Kejagung Sudah Sita 118 Apartemen Benny Tjokro, Harga Satu Unit Bisa Sampai Rp 7 Miliar

"Hari ini kita datang untuk melaporkan hal tersebut," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM GPI Fery Dermawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/2/2021).

Fery mengungkapkan, pihaknya membawa alat bukti berupa video, screenshot, hingga berita di media mainstream.

Di dalam video itu, terlihat Presiden Jokowi melanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Namanya Disebut SBY Soal Isu Kudeta Partai Demokrat, Moeldoko: Saya Ingatkan, Jangan Menekan Saya!

"Video yang menunjukkan pelanggaran protokol kesehatan tadi."

"Jadi terjadi kerumunan, dan di kerumunan itu kita lihat bahwa Presiden membagikan suvenir. Itu terlihat jelas sekali," tuturnya.

Kata dia, kerumunan tersebut diduga telah terjadi sebelum Presiden Jokowi mendatangi lokasi.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi Menurun, Sisa 305 Orang yang Dirawat di Rumah Sakit

Dia mempersoalkan langkah preventif pengamanan presiden yang tidak membubarkan kerumunan tersebut.

"Kerumunan itu kalau kita lihat di video sudah ada sebelum Presiden datang ke lokasi. Jadi sebenernya itu bisa dibubarkan. Tapi terkesan dibiarkan," paparnya.

Fery berharap laporan itu bisa diterima oleh Bareskrim Polri.

Baca juga: Tahanan KPK Divaksin Covid-19, ICW: Sangat Tidak Tepat, Nakes Saja Belum Semuanya

Meskipun sebelumnya, ada organisasi masyarakat yang ditolak saat melaporkan Presiden Jokowi ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"Semoga kita berharap masih ada keadilan di Republik Indonesia."

"Karena kita tetap berpegang kepada asas equality before the law."

Baca juga: Mengapa Lengan Nyeri dan Pegal Usai Disuntik Vaksin? Ini Penjelasannya

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved