Tak Cuma Papua, Penggunaan Dana Otsus Aceh Juga Bakal Diselidiki
Kementerian pimpinan Mahfud MD itu yang akan berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya.
Total, pemerintah telah menggelontorkan dana otsus Papua sebesar Rp 93,05 triliun sejak 2002, sedangkan dana otsus Papua Barat sebesar Rp 33,94 triliun sejak 2009.
Karena adanya penyelewengan itu, pihaknya menerima informasi adanya penolakan dari beberapa kelompok sipil untuk menolak perpanjangan Otsus Papua tersebut.
"Yang menyuarakan kontra untuk supaya Otsus tidak diperpanjang ada beberapa kelompok."
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Cuma Copy Paste Dakwaan
"Terdiri dari 45 organisasi penggerak agenda mogok sipil nasional. yang membentuk kelompok petisi rakyat Papua untuk menolak otsus Papua yang akan berakhir akhir tahun ini," jelasnya.
Atas dasar itu, pemerintah telah mengirimkan surat ke DPR meminta adanya perubahan sejumlah pasal terkait penggunaan anggaran dana Otsus Papua.
Hal itu untuk mencegah adanya penyelewengan dana oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Pemerintah Segera Tambah Dana Otsus Jadi 2,25 Persen, Juga Mekarkan Wilayah Papua
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah tengah menyiapkan penambahan dana otonomi khusus (otsus) Papua yang tadinya hanya 2 persen, menjadi 2,25 persen.
Penambahan dana tersebut, kata Mahfud MD, akan dilakukan melalui revisi UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua, yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Selain itu, kata Mahfud MD, dalam waktu dekat pemerintah juga akan melakukan pemekaran wilayah administrasi di Provinsi Papua, sesuai prosedur perundang-undangan.
Baca juga: Bertahan Hidup di Hutan dan Gunung, Kelompok Teroris Ali Kalora Cs Kerap Rampas Makanan Warga
Tujuannya, agar pemerintahannya dapat dikelola dengan lebih teratur oleh lebih banyak orang.
Mahfud MD mengatakan, hal tersebut juga termuat dalam peraturan presiden tentang pendekatan kesejahteraan untuk menangani permasalahan di Papua, yang saat ini tengah disiapkan dan dipelajari pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (3/12/2020).
Baca juga: Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural, Negara Hemat Anggaran Rp 200 Miliar Lebih, yang Lain Menyusul
"Kita, pertama sudah menyiapkan Perpres yang sekarang sedang dipelajari, agar pembangunan di Papua itu betul-betul dirasakan oleh rakyatnya."
"Karena dana untuk Papua itu besar sekali, tapi dikorupsi oleh elite-elitenya di sana."