Info DPRD Kota Bogor

Masa Sidang ke Dua Tahun Sidang 2021, DPRD Kota Bogor Akan Bahas Tiga Raperda

Ketiga Raperda itu tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Santunan Kematian.

Editor: Ichwan Chasani
Dok. Humas DPRD Kota Bogor
Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor. 

Adapun jenis santunan tersebut adalah biaya pemakaman dan uang duka. Dalam regulasi ini, diatur juga beberapa santunan tidak diberikan kepada masyarakat yang meninggal akibat bunuh diri, penggunaan narkotika dan meninggal dalamt indak kejahatan.

Raperda inisiatif DPRD ini di terbitkan untuk membantu masyarakat Bogor yang tidak mampu saat kehilangan anggota keluarga. Apalagi jika yang meninggal merupakan tulang punggung keluarga. “Tujuannya seperti itu. Kami ingin bantu seperti biaya pemakaman maupun uang duka. Memang mungkin nanti tidak akan keluar seketika, tapi minimal upaya ini bisa membantu masyarakat miskin,” ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved