Kasus Penembakan
Doran, Pegawai Kafe Korban Penembakan Bripka CS,Tulang Punggung Keluarga Tinggalkan Istri dan 2 Anak
Doran Manik, korban penembakan Bripka CS merupakan tulang punggung bagi keluarga kecilnya yang terdiri dari seorang istri dan dua orang anak.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Mohamad Yusuf
Selain itu, Irjen Fadil juga memastikan Bripka CS diberi sanksi kode etik, hingga dianggap tidak layak sebagai anggota Polri.
"KamI akan menindak pelaku dengan tegas, dan akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Maka kami mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka segera dapat diproses secara pidana," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).
"Seiring dengan hal tersebut tersangka kami proses secara kode etik, sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota polri," kata Fadil.
Menurut Fadil berdasarkan keterangan sakdi dan olah TKP, sudah ditemukan dua alat bukti untuk menetapkan Bripka CS sebagai tersangka.
"Ini kasus tindakan kekerasan dan penembakan yang menyebabkan 3 korban menjnggak dunia dan 1 korban luka. Salah satu korban adalah anggot aktif Prajurit TNI AD," ujar Kapolda.
"Sebagai Kapolda kami sudah melaksanakan kordinasi dan berkomunikasi dengan Pangdam Jaya, selaku penanggung jawab keamanan garnisun ibukota," katanya.
Lalu yang kedua, tambah Fadil, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pangkostrrad sebagai atasan korban.
"Terhadap para korban tim Polda Metro Jaya kami perintahkan segera mengambil langkah-langkah untuk membantu meringankan beban dalam proses pemakaman korban. Saya minta ini dilakukan secara makismal agar proses pemakaman para korban berjalan dengan lancar dan baik," katanya.
Kepada pelaku kata Fadil, pagi ini juga sudah dilakukan pemriksaan maraton dan olah TKP.
"Sehingga sudah didapatkan 2 alat bukti untuk diproses secara pidana. Sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP," katanya.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka saya menyampaika permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalan atas kejadian ini," kata Fadil.
Dihukum Mati
Aksi brutal anggota polisi tembak mati satu anggota TNI dan dua warga sipil di salah satu kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari, membuat Indonesia Police Watch (IPW) bereaksi.
Ketua IPW Neta S Pane menyebut aksi brutal yang diduga dilakukan polisi koboi di kafe Cengkareng menunjukkan Jakarta semakin tidak aman.
Bahkan Neta S Pane mengatakan bahwa pelaku penembakan tersebut harus dihukum mati.
Baca juga: Jokowi ke Maumere Sebabkan Kerumunan Warga, Netizen Bandingkan Kasus Habib Rizieq, Ini Kata Istana
Baca juga: Dicopot Anies karena Kasus Kerumunan Habib Rizieq, Kini Bayu Meghantara Dilantik jadi Kabiro ORB DKI
Baca juga: Anies Copot Kepala Dinas Sumber Daya Air, Terkait Banjir Cipinang Melayu dan Kemang?
"Kami mendesak, oknum polisi yang diduga sebagai pelaku penembakan dijatuhi hukuman mati dan Kapolres Jakarta Barat harus segera dicopot dari jabatannya," kata Neta kepada Warta Kota, Kamis (25/2/2021).