Kriminalitas

Berulang Kali Langgar Prokes, Pemprov DKI Tutup Kafe RM yang Jadi Lokasi Pembunuhan Polisi Koboi

Berulang Kali Langgar Protokol Kesehatan, Pemprov DKI Bakal Tutup Kafe RM yang Jadi Lokasi Pembunuhan Polisi Koboi di Cengkareng, Jakarta Barat

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Instagram @cetul.22
Halaman Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat. Kafe itu menjadi lokasi kebrutalan anggota Buser Polsek kalideres, Brigadir CS yang tembak mati tiga orang pria, termasuk seorang anggota TNI 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Satpol PP DKI Jakarta bakal memanggil pemilik atau pengelola Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat.

Pemanggilan mereka buntut adanya penembakan yang dilakukan oknum polisi hingga menewaskan tiga orang di lokasi pada Kamis (25/2/2021) pukul 04.30.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pengelola kafe telah melanggar jam operasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.

Kata dia, tempat usaha seperti restoran, kafe dan rumah makan hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00.

Baca juga: Langgar Hak Konsumen, YLKI Minta Otoritas Jasa Keuangan Tegur Buruknya Kinerja Asuransi ABDA

“Yang jelas itu ada pelanggaran jam operasional, seperti diketahui saat PPKM tempat restoran dan kafe memang diizinkan beroperasi, tapi hanya sampai pukul 21.00,” kata Arifin saat dikonfirmasi pada Kamis (25/2/2021).

“Kalau kemudian ada pemberitaan yang berkaitan dengan aktivitas sampai melewati jam operasional, tentunya akan kami berikan tindakan terhadap pengelola ataupun pemilik kafe itu sendiri,” tambahnya.

Baca juga: Jadi Sorotan YLKI dan OJK, Asuransi ABDA Mendadak Kirim SPK Perbaikan Kendaraan

Menurut Arifin, petugas bakal memberikan sanksi tegas kepada pengelola kafe RM. Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Petugas, kata dia, bakal menutup operasional kafe tersebut.

Diduga, kafe itu telah berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Pelayanan Asuransi ABDA Buruk, Tiga Tahun Ajukan Klaim Kerusakan, Kendaraan Tidak Kunjung Diperbaiki

“Yah (sanksi) sudah ada ketentuannya di aturan, dan nantinya orang itu akan kami panggil untuk dibuatkan BAP (berita acara pemeriksaan). Intinya kami akan melakukan tindakan tegas bagi mereka yang melakukan pelanggaran,” jelas Arifin.

Seperti diketahui, oknum polisi Bripka CS menembak tiga orang hingga tewas di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) pukul 04.30 Di mana salah satu korban meninggal adalah Sinurat anggota TNI aktif, yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai petugas keamanan.

Sementara dua lagi adalah Feri Saut Simanjuntak selaku pelayan dan Manik selaku kasir kafe. Sementara Hutapea selaku manager kafe mengalami luka. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved