Breaking News
BREAKING NEWS: Sidang John Kei Kembali Digelar Rabu Ini, Nus Kei Akan Diperiksa sebagai Saksi
Setelah sempat tertunda dua pekan karena Pandemi Covid-19, sidang John Kei kembali digelar. Agendanya hari ini Nus Kei dihadirkan sebagai saksi.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH -Sidang John Kei kembali digelar hari ini, Rabu (24/2/2021), setelah sempat tertunda dua pekan karena Pandemi Covid-19. Agendanya hari ini Nus Kei dihadirkan sebagai saksi.
Juru bicara Pengadilan Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan bahwa sidang John Kei digelar Rabu (24/2/2021) hari ini.
"Iya besok pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Eko dikonfirmasi.
Video: Timbulkan Antrean, DPR RI Evaluasi Pendaftaran Vaksin Covid-19
Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Sementara itu kuasa hukum John Kei Anton Sudanto mengatakan bahwa saksi yang diperiksa ialah Nus Kei dan korban luka Angke Rumotora alias Frengky (38).
"Saya sih tidak tahu pasti siapa saksinya. Tapi kemungkinan besar kalau saksi JPU yang pertama dihadirkan itu korban jadi Nus Kei dan Angke," jelas Anton.
Baca juga: Kebijakan PSBB yang Diperpanjang Anies hingga 8 Maret Sama dengan Kebijakan PSBB Sebelumnya
Baca juga: RESMI, Test Covid-19 Akan Gunakan GeNose di Semua Moda Transportasi Mulai 1 April, Termasuk Pesawat
Ia tidak tahu saksi akan dihadirkan secara virtual atau langsung di pengadilan.
Namun rencananya John Kei akan dihadirkan secara virtual. Ia akan mengikuti persidangan lewat daring di Polda Metro Jaya.
Anton menyebut John Kei sudah siap dengan sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi.
"Beliau siap-siap saja. Terpenting mengikuti persidangan sebaik mungkin," tandasnya.
Diketahui sebelumnya sidang John Kei sempat tertunda dua pekan lamanya.
Baca juga: Update Banjir Exit Tol Bitung, Jasa Marga: Akses Keluar Bitung Tol Jakarta-Tangerang Kembali Normal
Hal itu lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditutup karena satu security meninggal dunia tertular Covid-19.
Nus Kei Bersama Belasan Pengikutnya Hadiri Sidang John Kei
Sebelumnya diberitakan, saksi sekaligus Paman John Kei, Nus Kei hadir dalam persidangan kasus penganiayaan dan pembunuhan yang menyeret John Kei ke dalam jeruji besi.
Nus Kei hadir di ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Memakai kemeja biru, Nus Kei duduk di barisan kiri searah dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: BREAKING NEWS: Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Melonguane Kepulauan Talaud Rabu Pagi
Nus Kei tidak sendiri, sekira belasan anak buahnya juga ikut hadir dalam persidangan tersebut.
Mereka duduk di bangku penonton ruang sidang. Sidang digelar Rabu (27/1/2021) pukul 13.00 WIB.
Selama sidang, baik Nus Kei dan pengikutnya cukup tenang. Mereka mengikuti persidangan dengan tertib.
Sidang hanya beragendakan jawaban JPU atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum John Kei.
Sementara putusan sela atas eksepsi tersebut direncanakan dilaksanakan Rabu (3/2/2021).
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Tinggi Muka Air Rabu Pagi Ini Semua Pintu Air Status Normal, Kecuali Pasar Ikan
Usai sidang, Nus Kei mengaku tidak ada tujuan khusus menghadiri persidangan tersebut.
Ia juga enggan berkomentar lebih lanjut terkait persidangan yang menyeretnya sebagai saksi itu.
"Saya belum bisa memberikan tanggapan apa-apa karena ini baru mulai," ujar Nus Kei kepada pewarta.
Nus Kei mengaku tidak memiliki maksud khusus dalam mengikuti persidangan kali ini. Ia hanya baru mengetahui jadwal sidang Selasa (26/1/2021) lalu sehingga berinisiatif hadiri persidangan.
"Saya hadiri sidang karena ini kepentingan saya. Saya baru tahu kemarin bahwa hari ini sidang," ungkap Nus Kei.
Baca juga: COPOT Kapolsek Astana Anyar, Kapolri Sigit Terbitkan Surat Telegram: Seluruh Anggota Polri Tes Urine
Nus Kei tidak memiliki harapan muluk-muluk terhadap persidangan tersebut. Ia hanya berharap sidang terus berjalan kondusif sampai akhir. Ia juga berharap sidang sesuai dengan apa yang didakwa oleh JPU.
"Soal harapan itu saya belum bisa bicara banyak. Tapi harapan saya seperti yang dibacakan jaksa saja," ujarnya.
Meski memiliki hubungan darah dengan John Kei, Nus Kei mengaku belum berkomunikasi dengan keponakananya itu. Ia juga belum berkomunikasi dengan keluarga John Kei.
"Belum ada. Saya enggak mungkin datang ke sana," tandas Nus Kei.
Baca juga: PERINGATAN Dini BMKG Rabu: Waspadai Hujan Petir di Empat Wilayah Jakarta pada Rabu Siang
Diketahui sebelumnya John Kei didakwa pasal berlapis atas dugaan kasus penyerangan terhadap Nus Kei dan membuat satu orang tewas. John Kei didakwa atas pasal pembunuhan berencana.
Dakwaan sebanyak 450 halaman itu dibacakan oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum R Bagus Wisnu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu (13/1/2021).
Dalam dakwaan itu, John Kei dikenakan enam pasal sekaligus. Yakni atas pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Pertama, John Kei didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Lalu kedua, JPU juga mendakwa John Kei dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca juga: Mantan Istri Ditangkap Polisi Karena Narkoba di Lampung, Andika Mahesa Bawa Anak-anak ke Jakarta
Selain itu pasal ketiga John Kei didakwa 170 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia. Keempat, John Kei didakwa Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Kelima, ia didakwa Pasal 351 ayat 2 KUHP atas penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Terakhir keenam, John Kei didakwa Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam. (m24)