Aspirasi Warga

Jadi Sorotan YLKI dan OJK, Asuransi ABDA Mendadak Kirim SPK Perbaikan Kendaraan

Jadi Sorotan YLKI dan OJK, Asuransi ABDA Mendadak Kirim SPK Perbaikan Kendaraan. Berikut Selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Mobil Toyota Avanza milik Erita Febrina (35) warga Jalan Gongseng Raya RT 08/09 Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Ibu Rumah tangga itu kecewa karena klaim kerusakan mobilnya tidak kunjung diproses Asuransi ABDA 

Laporan diterima dan survei pun dilakukan secara online karena masih dalam masa pandemi covid-19.

Sesuai dengan arahan pihak ABDA Insurance, seluruh data diri dilengkapi dan dikirimkan lewat whastapp kepada seorang pegawai bernama Elly pada tanggal 18 April 2020.

Persyaratan tersebut antara lain, foto Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi saat kejadian, foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kedua sisi.

Selain itu, foto kendaraan bagian depan yang terlihat nomor polisi, foto kendaraan bagian belakang yang terlihat nomor polisi serta foto kendaraan yang mengalami kerusakan.

"Semuanya (persyaratan) sudah dikirim, tapi sama kayak waktu ajuin klaim pertama, nggak ada follow up-nya lagi. Kita tunggu-tunggu nggak ada kabarnya," papar Ita.

"Sampai akhirnya suami saya telepon call center lagi kemarin, 18 Februari 2021. Baru dikasih tahu kalau klaim pertama itu sudah bisa masuk, klaim kedua ditolak karena waktu pelaporan lebih dari lima hari," tambahnya kecewa.

Baca juga: Pentingnya Perlindungan Hukum Dalam Pembiayaan UMKM, Sandi: Solusi Bangkitkan Ekraf Nasional

Atas kejadian tersebut, Ita merasa dirugikan oleh pihak ABDA Insurance.

Dirinya berharap agar mobilnya dapat segera diperbaiki tanpa alasan.

"Saya cuma mau mobil dibenerin aja, masa udah siasuransiin tapi nggak bisa benerin mobil. Saya bener-bener kecewa, Asuransi ABDA kayaknya nggak bisa dipercaya," ujarnya kecewa.

Terkait keluhan tersebut, pihak ABDA Insurance menyampaikan klaim yang diajukan atas mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2950 TZB telah tercatat, baik klaim yang diajukan pada tanggal 13 Maret 2018 maupun klaim yang diajukan pada tanggal 18 April 2020.

Keduanya dijelaskan seorang call center ABDA Insurance bernama Yuli telah diproses pihaknya.

Baca juga: Percepat Pemulihan Parekraf, Sandiaga Uno Targetkan Validasi dan Verifikasi Dana Hibah Pariwisata

Klaim pertama dijelaskannya tidak dapat diproses karena pemilik kendaraan tidak datang ke bengkel tujuan, yakni Setia Jaya Depok.

Karena sesuai dengan data terekam, SPK klaim telah terbit pada tanggal 29 Maret 2018.

"Data register tanggal 12 Maret 2018, dan SPK-nya itu terbit tanggal 29, jedanya sekitar tiga minggu, dari register sampai terbit. Seharusnya 29 Maret 2018 itu bisa langsung pengerjaan ke bengkelnya," jelas Yuli.

"Tertulis juga sudah diinfokan," tambahnya.

Sedangkan klaim kedua katanya sudah teregistrasi dengan nomor registrasi 00204200225 pada tanggal 18 April 2020.

Tetapi setelah didata, klaim kedua ditolak ABDA Insurance karena laporan dinilai melebihi tenggat klaim yakni 5 x 24 jam.

"Sudah teregister pada tanggal 18 April oleh Ibu Ely pada tanggal 18 April 2020 dan disurvei oleh Bapak Rohmadi pada tanggal 20 April 2020, lalu ada keterangan di sini ditolak, karena telat lapor 12 hari," ungkap Yuli.

"Jadi jika memang telat lapor akan ditolak," jelasnya.

Lebih lanjut, Yuli menyampaikan agar pemilik kendaraan dapat menghubungi kembali layanan ABDA Terpadu di nomor telepon 02145851018 dengan extension 811 hingga 817.

"Terkait untuk klaim yang sebelumnya, 2018 dan 2020 bisa langsung tanyakan kepada ABDA Klaim Terpadu. Namun jika ke depannya ada register lagi (klaim) saya infokan batas lapor itu 5 x 24 jam dari kejadian sampai pelaporan," tutupnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved