Putusan Pengadilan

Oknum Polisi Setubuhi Istri Orang di Parkiran Mal, Rekaman CCTV Tunjukkan Modusnya, Kini Dipenjara

Sebuah rekaman kamera CCTV memperlihatkan bagaimana seorang oknum polisi menyebutuhi istri orang di parkiran mal. Simak selengkapnya.

Kolase foto Kompas.com
Oknum Polisi ketahuan menyetubuhi istri orang di dalam mobil di parkiran mal. Simak kisah selengkapnya. 

Bahkan, sang suami kemudian meminta rekamana CCTV kepada pihak yang mal yang memperlihatkan mobil di mana EN dan HS berhubungan intim.

Dari bukti dan dugaan itulah suami EN kemudian melapor ke provost dan menggerebek pasangan selingkuh itu di pertemuan berikutnya.

PENAMPAKAN REKAMAN CCTV

Dari rekaman CCTV di mana EN dan HS mengaku berhubungan intim di dalam mobil di basement parkiran mal, terlihat bagaimana modus EN dan HS saat berhubungan intim.

Rekaman CCTV ini ada di dalam kesaksian petugas mal yang juga tertuang di surat putusan hakim.  

Dari keterangan itu, diketahui EN masuk ke mobil milik HS pada 14 November 2019 pukul 12.49.

Mereka lalu berada di dalam mobil selama 79 menit..

BERITA POPULER CPNS 2021, Dari Lowongan Calon Hakim, Formasi SMA, Sampai Daftar Gaji PNS Tertinggi

HS kemudian terlihat keluar dari mobil dari pintu tengah pada pukul 13.28.

Ia lalu pindah ke ruang kemudi mobil. Selanjutnya mobil itu keluar dari mal.

Namun, 21 menit kemudian yakni pukul 13.49, mobil itu kembali ke mal dan parkir persis di sebelah mobil HS.

Tidak ada satupun orang keluar dari mobil selama 97 menit dari mobil kembali pada 13.49.

Baru pukul 14.46 kemudian terlihat HS dan EN keluar.

EN lalu pindah ke mobilnya, sedangkan HS masuk ke tempat kemudi mobilnya.

Setelah itu kedua mobil tersebut pergi dari parkiran mal tersebut.  

PUTUSAN HAKIM

Terkait perkara ini, hakim sudah menjatuhkan vonis hukuman bagi HS maupun EN.

EN divonis 3 bulan penjara, sedangkan HS divonis 8 bulan penjara.

Berita Populer Banjir: DKI Bikin Peta Banjir Sampai Korban Jebol Tanggul Citarum Dievakuasi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved