Kriminalitas
Begini Modus Seorang Perawat yang Mengaku Dokter lalu Buka Klinik Kecantikan, Banyak Pasien Tertipu
Pelaku ini hanyalah perawat dan pernah 3 tahun bekerja di rumah sakit di bagian klinik kecantikan
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik klinik kecantikan ilegal yang beroperasi di Lantai 2 Ruko Zam-Zam, di Jalan Baru TB Simatupang, Nomor 8, RT 13, RW 5, Kelurahan Susukan,
Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (14/2/2021).
Dari penggerebekan di klinik itu, Minggu malam sekitar pukul 19.00, petugas mengamankan seorang perempuan yakni SW alias Y, selaku pemilik klinik.
Ia mengaku sebagai dokter kecantikan yang melakukan praktik ilegal di klinik tersebut.
Padahal SW alias Y hanyalah perawat yang pernah bekerja selama sekitar 3 tahun di sebuah klinik kecantikan resmi di Jakarta
• Upaya PPM Manajemen Ajak Perusahaan dan Instansi Dancing With Pandemic melalui Learning Technology
Baca juga: KLINIK Kecantikan Ilegal Ciracas Patok Tarif hingga Rp 9,5 Juta, Layani 100 Pasien per Bulan

Dari sana ia belajar secara otodidak sehingga berani membuka praktik klinik kecantikan ilegal di Ciracas sejak 2017 lalu dengan mengaku sebagai dokter.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan SW alias Y ini tidak hanya melakukan praktik ilegai di kliniknya sejak 2017 tetapi juga menerima panggilan konsumen.
"Konsumennnya sampai ke Aceh, namun sebagian besar lebih banyak di Bandung atau Jawa Barat," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/2/2021).
Menurut Yusri di media sosial instagramnya SW alis Y ini mengaku sebagai dokter kecantikan.
Di sanalah ia memasarkan praktik kecantikan ke konsumennya dengan mencantunkan nomor telepon dan WhatsApp untuk menerima panggilan.
• Rendahnya Literasi di Masyarakat Salah Satu Sebab Indonesia Indonesia Cuma Jadi Negara Konsumen
Baca juga: Klarifikasi Bea Cukai terkait Temuan Sepeda Brompton di Penerbangan Sri Mulyani dari Amerika Serikat

"Padalah SW alias Y ini hanyalah perawat dan pernah 3 tahun bekerja di rumah sakit di bagian klinik kecantikan.
Dari sanalah ia belajar otodidak dan nekat buka praktik," kata Yusri.
Selain itu kata Yusri, manta suami SW alias Y diletahui adalah dokter. "Jadi ia meniru dan mengetahui benar atribut serta cara bersikap dokter dalam memberikan konsultasi," kata Yusri.
Yusi menjelaskan tersangka SW mempromosikan kliniknya melalui media sosial Instagram, dengan mengaku dapat melakukan tindakan medis kecantikan diantaranya seperti suntik atau injeksi botox, suntik atau injeksi filler dan tanam benang.
"Tersangka selaku pemilik klinik melakukan praktik kedokteran kecantikan secara illegal untuk
mengambil keuntungan pribadi sejak 2017 atau sudah 4 tahun," kata Yusri.
Baca juga: Kasus Hukum Abu Janda Belum Juga Ada Kejelasan, Tengku Zul: Kesaktian Apa yang Dimiliki Abu Janda?
Ia menjelaskan sebelum masa pandemi, jumlah pasien tersangka mencapai 100 orang perbulan.