Kriminalitas
Begini Modus Seorang Perawat yang Mengaku Dokter lalu Buka Klinik Kecantikan, Banyak Pasien Tertipu
Pelaku ini hanyalah perawat dan pernah 3 tahun bekerja di rumah sakit di bagian klinik kecantikan
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Dengan pembayaran setiap pasien tergantung tindakannya antara Rp 2 Juta sampai Rp 9,5 Juta.
"Di masa pandemi ini tersangka mengaku jumlah pasiennya menurun menjadi sekitar 30 orang perbulannya," ujar Yusri.
Dari hasil penyelidikan pihaknya kata Yusri diketahui ada dua konsumen yang komplain atas apa yang sudah dilakukan tersangka.
Yakni RN alias RR yang mendapatkan tindakan filler payudara. "Ia mengalami infeksi sehingga harus diambil tindakan operasi untuk mengeluarkan filler dari dalam payudara," kata Yusri.
Kemudian katanya DM alias ADS yang mendapat tindakan filler pipi. "Ia mengalami masalah adanya benjolan pada pipi pasca tindakan," ujar Yusri.
Saat ini katanya penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif guna menelusuri kemungkinan adanya pasien atau korban lainnya.
Baca juga: Giring PSI Anggap Anies Tak Serius Tangani Banjir, Pasha: Apa Bro Pernah Teruji Pimpin Kelurahan?
"Apa yang dilakukan pelaku ini sangat berbahaya karena hanya berdasarkan kira-kira saja.Sebelum melakukan tindakan tersangka tidak melakukan pengecekan terhadap calon pasien apakah memiliki riwayat penyakit yang berpotensi dapat menimbulkan komplikasi atau efek samping
saat dan setelah dilakukan tindakan," papar Yusri.
Selain itu katanya tersangka juga tidak membuat surat persetujuan tindakan untuk di tandatangani pasien yang wajib diberikan kepada pasien sebelum melakukan tindakan medis berisiko tinggi seperti tindakan injeksi atau operasi.
Karena perbuatannya kata Yusri pelaku dijerat Pasal 77 junto Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Yang ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 Juta," kata Yusri.(bum)