Kriminalitas

Begini Modus Seorang Perawat yang Mengaku Dokter lalu Buka Klinik Kecantikan, Banyak Pasien Tertipu

Pelaku ini hanyalah perawat dan pernah 3 tahun bekerja di rumah sakit di bagian klinik kecantikan

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik klinik kecantikan ilegal yang beroperasi di Lantai 2 Ruko Zam-Zam, di Jalan Baru TB Simatupang, Nomor 8, RT 13, RW 5, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (14/2/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik klinik kecantikan ilegal yang beroperasi di Lantai 2 Ruko Zam-Zam, di Jalan Baru TB Simatupang, Nomor 8, RT 13, RW 5, Kelurahan Susukan, 
Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (14/2/2021).

Dari penggerebekan di klinik itu, Minggu malam sekitar pukul 19.00, petugas mengamankan seorang perempuan yakni SW alias Y, selaku pemilik klinik.

Ia mengaku sebagai dokter kecantikan yang melakukan praktik ilegal di klinik tersebut.

Padahal SW alias Y hanyalah perawat yang pernah bekerja selama sekitar 3 tahun di sebuah klinik kecantikan resmi di Jakarta

Upaya PPM Manajemen Ajak Perusahaan dan Instansi Dancing With Pandemic melalui Learning Technology

Baca juga: KLINIK Kecantikan Ilegal Ciracas Patok Tarif hingga Rp 9,5 Juta, Layani 100 Pasien per Bulan

Barang bukti klinik kecantikan.
Barang bukti klinik kecantikan. (Warta Kota/Budi Malau)

Dari sana ia belajar secara otodidak sehingga berani membuka praktik klinik kecantikan ilegal di Ciracas sejak 2017 lalu dengan mengaku sebagai dokter.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan SW alias Y ini tidak hanya melakukan praktik ilegai di kliniknya sejak 2017 tetapi juga menerima panggilan konsumen.

"Konsumennnya sampai ke Aceh, namun sebagian besar lebih banyak di Bandung atau Jawa Barat," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/2/2021).

Menurut Yusri di media sosial instagramnya SW alis Y ini mengaku sebagai dokter kecantikan.

Di sanalah ia memasarkan praktik kecantikan ke konsumennya dengan mencantunkan nomor telepon dan WhatsApp untuk menerima panggilan.

Rendahnya Literasi di Masyarakat Salah Satu Sebab Indonesia Indonesia Cuma Jadi Negara Konsumen

Baca juga: Klarifikasi Bea Cukai terkait Temuan Sepeda Brompton di Penerbangan Sri Mulyani dari Amerika Serikat

Konpers pengungkapan klinik kevantikan ilehal oleh kabid humas polda metro kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro, Selasa (23/2/2021).
Konpers pengungkapan klinik kevantikan ilehal oleh kabid humas polda metro kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro, Selasa (23/2/2021). (Warta Kota/Budi Malau)

"Padalah SW alias Y ini hanyalah perawat dan pernah 3 tahun bekerja di rumah sakit di bagian klinik kecantikan.

Dari sanalah ia belajar otodidak dan nekat buka praktik," kata Yusri.

Selain itu kata Yusri, manta suami SW alias Y diletahui adalah dokter. "Jadi ia meniru dan mengetahui benar atribut serta cara bersikap dokter dalam memberikan konsultasi," kata Yusri.

Yusi menjelaskan tersangka SW mempromosikan kliniknya melalui media sosial Instagram, dengan mengaku dapat melakukan tindakan medis kecantikan diantaranya seperti suntik atau injeksi botox, suntik atau injeksi filler dan tanam benang.

"Tersangka selaku pemilik klinik melakukan praktik kedokteran kecantikan secara illegal untuk
mengambil keuntungan pribadi sejak 2017 atau sudah 4 tahun," kata Yusri. 

Baca juga: Kasus Hukum Abu Janda Belum Juga Ada Kejelasan, Tengku Zul: Kesaktian Apa yang Dimiliki Abu Janda?

Ia menjelaskan sebelum masa pandemi, jumlah pasien tersangka mencapai 100 orang perbulan.

Dengan pembayaran setiap pasien tergantung tindakannya antara Rp 2 Juta sampai Rp 9,5 Juta. 

"Di masa pandemi ini tersangka mengaku jumlah pasiennya menurun menjadi sekitar 30 orang perbulannya," ujar Yusri.

Dari hasil penyelidikan pihaknya kata Yusri diketahui ada dua konsumen yang komplain atas apa yang sudah dilakukan tersangka.

Yakni RN alias RR yang mendapatkan tindakan filler payudara. "Ia mengalami infeksi sehingga harus diambil tindakan operasi untuk mengeluarkan filler dari dalam payudara," kata Yusri.

Kemudian katanya DM alias ADS yang mendapat tindakan filler pipi. "Ia mengalami masalah adanya benjolan pada pipi pasca tindakan," ujar Yusri.

Saat ini katanya penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif guna menelusuri kemungkinan adanya pasien atau korban lainnya.

Baca juga: Giring PSI Anggap Anies Tak Serius Tangani Banjir, Pasha: Apa Bro Pernah Teruji Pimpin Kelurahan?

"Apa yang dilakukan pelaku ini sangat berbahaya karena hanya berdasarkan kira-kira saja.Sebelum melakukan tindakan tersangka tidak melakukan pengecekan terhadap calon pasien apakah memiliki riwayat penyakit yang berpotensi dapat menimbulkan komplikasi atau efek samping
saat dan setelah dilakukan tindakan," papar Yusri.

Selain itu katanya tersangka juga tidak membuat surat persetujuan tindakan untuk di tandatangani pasien yang wajib diberikan kepada pasien sebelum melakukan tindakan medis berisiko tinggi seperti tindakan injeksi atau operasi.

Karena perbuatannya kata Yusri pelaku dijerat Pasal 77 junto Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Yang ancamannya pidana penjara paling lama 5  tahun atau denda paling banyak Rp 150 Juta," kata Yusri.(bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved