Kemampuan Legislasi Dipertanyakan, Baleg DPR: Undang-undang Bukan Kitab Suci, Revisi Hal Normal

Baidowi mengatakan, dalam pembentukan UU ITE 2008 lalu, DPR telah mengundang para pakar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi merespons pernyataan Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar, yang mempertanyakan kemampuan DPR dalam membuat undang-undang. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar, mempertanyakan kemampuan DPR dalam membuat undang-undang.

Hal itu lantaran masih adanya pasal karet dan multitafsir dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Merespons hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, pembentukan UU merupakan kesepakatan antara DPR dan pemerintah.

Baca juga: Polri Takkan Lakukan Penyelidikan Meski Ada Dugaan Penyimpangan Dana Otsus Papua, Ini Alasannya

"Itu orang tidak paham proses pembentukan undang-undang yang selalu menitikberatkan kepada DPR."

"Bilang ke teman-teman TII itu, bahwa proses pembentukan undang-undang itu dari DPR bersama pemerintah," kata Baidowi saat dihubungi Tribunnews, Senin (22/2/2021).

Baidowi mengatakan, dalam pembentukan UU ITE 2008 lalu, DPR telah mengundang para pakar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Baca juga: Relawan FPI Disuruh Copot Atribut Saat Bantu Korban Banjir, Kuasa Hukumnya Ogah Ambil Pusing

UU ITE yang dihasilkan memang sudah baik sesuai perkembangan zaman di kala itu.

"Kalau kemudian hari ini ternyata ada pasal-pasal yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat, ya itu biasa saja, tidak ada yang istimewa," ucap politikus PPP itu.

"Dan ini kan bukan kitab suci."

Baca juga: Mantan Ketua KPK Busyro Muqqodas: Ada Kesamaan Orde Baru dengan Sekarang, Buzzer Dilegalkan UU ITE

"Jadi sebuah produk undang-undang dikatakan bagus di 20 tahun yang lalu, hari ini belum tentu sesuai, sehingga harus dilakukan revisi," ucapnya.

Baleg, kata Baidowi, terbuka untuk merevisi UU ITE jika ada kesepakatan dengan pemerintah.

Sama seperti revisi UU ITE yang dilakukan pada 2016 lalu.

Baca juga: Agar Tak Ada Lagi Korban Seperti Dirinya, Baiq Nuril Berharap Revisi UU ITE Terlaksana

"Saya kira begitu ya, kalau mau direvisi bukan sesuatu yang istimewa, biasa saja, proses politik yang normal, dan itu memang proses legislasi biasa saja."

"Dan kesepakatan pemerintah bersama DPR yang tentunya sudah mendengarkan masukan-masukan dari para pakar di dalamnya," paparnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar mempertanyakan kemampuan DPR dalam membuat undang-undang.

Baca juga: Banjir Jakarta, Anies Baswedan: Alhamdulillah, Atas Izin Allah Sehari Kemudian Surut 99,9 Persen

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved