Berita Nasional

Dewi Tanjung Desak Presiden Pecat Novel Baswedan, Tujuannya Biar Negara Bebas dari Korupsi

Dewi Tanjung meminta Presiden Jokowi untuk mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Novel Baswedan dari penyidik KPK.

Editor: Feryanto Hadi
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Politisi PDI Perjuangan Dewi Tanjung saat melaporkan Novel Baswedan ke Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019) silam 

Dia menuding Novel tidak berhak berkomentar terkait kasus meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.

"Setelah kami dari Bareskrim kami juga akan ke Dewan Pengawas KPK, untuk laporkan beliau, karena bukan kewenangan beliau sebagai penegak hukum KPK soal kematian Ustaz Maaher."

"Dan kami juga mendesak Dewas KPK untuk berikan sanksi kepada Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," tuturnya.

Jokowi Perintahkan Pemda Jangan Cuma Suruh Masyarakat Pakai, tapi Juga Bagikan Masker

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ikut mengomentari meninggalnya Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri.

“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri."

"Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit."

"Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan?"

"Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..” cuit Novel Baswedan melalui akun Twitter @nazaqista, Selasa (9/2/2021).

Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan kabar tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021) malam.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved