Berita Jakarta

Viral Kerumunan Atraksi Barongsai di Jakarta Utara, Polisi Tetapkan Tersangka, tapi Tidak Ditahan

Meski tidak ada dilakukan penahanan, Dwi juga memastikan tersangka BJ juga tidak perlu untuk melakukan wajib lapor.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Satpol PP Jakarta Utara menyegel area yang menimbulkan kerumunan dan viral di media sosial di Pantjoran PIK, Penjaringan, Jakarta Utara. 

WARTAKOTALIVE.COM, PENJARINGAN-- Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BJ (60) terkait dengan kasus kerumunan di Pantjoran PIK, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Hanya saja aparat kepolisian tidak melakukan upaya tindakan penahanan terhadap tersangka yang berperan sebagai penanggung jawab dan pengelola tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan hal itu sesuai ancaman yang disangkakan yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. 

Dikabarkan Sakit hingga Hampir Pingsan, Polisi Jelaskan Kondisi Terbaru Habib Rizieq

“Iya (tidak ditahan), karena memang hukumannya hanya setahun,” ungkap Dwi, Kamis (18/2/2021). 

Meski tidak ada dilakukan penahanan, Dwi juga memastikan tersangka BJ juga tidak perlu untuk melakukan wajib lapor.

Ancaman hukuman satu tahun penjara tidak perlu wajib lapor. 

Dinkes Kota Bekasi Lakukan Persiapan Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua

Kompol Yuni Cs Ditangkap saat Pesta Narkoba di Hotel, Mabes: Bukti Pengawasan Polri Sangat Ketat

"Ini hukumannya hanya setahun. Untuk itu (wajib lapor dan tahanan kota) apabila penangguhan atau hukumannya lima tahun," ucap Dwi. 

Belasan orang jadi saksi

Sebelumnya kerumunan masyarakat terjadi saat adanya pertunjukan barongsai di Pantjoran PIK, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara hingga viral di media sosial. 

Kerumunan tersebut diunggah akun Instagram @jakarta.terkini pada Minggu (14/2/2021) dimana terlihat ada warga berkerumun dan beraktivitas di sepanjang jalan di tepi laut.

Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan satu orang tersangka kasus kerumunan masyarakat di Pantjoran PIK, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara setelah viral di media sosial. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan pihaknya telah mengambil upaya langkah menyikapi kasus kasus kerumunan saat pertunjukan barongsai tersebut. 

Ekonomi Tak Kunjung Pulih, Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan di 3,50 persen

“Sudah kita upayakan proses hukum, saat ini sudah kita tetapkan satu orang tersangka, inisial BJ,” kata Guruh, Selasa (16/2/2021). 

Menurut Guruh, tersangka BJ merupakan orang yang berperan sebagai penanggung jawab dan pengelola di lokasi tersebut. 

Penetapan status tersangka yersebut dikarenakan yang bersangkutan dianggap melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved